Kadishub DKI: Seluruh Ojol Sudah Kantongi STRP

Ojek Online.
Sumber :
  • Sherly / VIVA.

VIVA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, seluruh pengemudi ojek berbasis aplikasi online alias ojol sudah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dengan demikian dibolehkan untuk beraktivitas selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

img_title Polisi Ungkap Pengakuan Mengejutkan Sopir BYD yang Lindas Ojol di Blok M

“Saya sampaikan untuk seluruh ojol (ojek online), apakah itu dari perusahaan aplikasi Grab, perusahaan GoJek, perusahaan aplikasi Maxim, Shopee dan seluruhnya sudah mendapatkan STRP,” kata Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 14 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun Syafrin tidak merinci jumlah STRP seluruhnya yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan bagi seluruh pengemudi transportasi daring yang beroperasi di wilayah Jakarta.

img_title Sopir Mobil BYD yang Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka!

Menurut dia, Instruksi Gubernur DKI Nomor 44 Tahun 2021 disebutkan seluruh pekerja esensial dan kritikal wajib melakukan registrasi dan mendapatkan surat tanda registrasi pekerja.

“Artinya, siapa pun yang akan bekerja untuk masuk ke dalam 2 sektor wajib mengurus dan wajib mendapatkan STRP,” kata dia.

img_title Komjen Dadang Hartanto Beri Pesan Khusus Buat Ojol
Jasa Raharja jamin biaya perawatan ojol korban kecelakaan dilindas BYD

Ojol Korban Kecelakaan BYD di Jaksel Dapat Jaminan Perawatan Rp 20 Juta dari Jasa Raharja

Driver ojol menjadi korban kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah mobil listrik BYD di Jalan Panglima Polim, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut