Kadishub DKI: Seluruh Ojol Sudah Kantongi STRP

Ojek Online.
Sumber :
  • Sherly / VIVA.

VIVA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, seluruh pengemudi ojek berbasis aplikasi online alias ojol sudah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dengan demikian dibolehkan untuk beraktivitas selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

“Saya sampaikan untuk seluruh ojol (ojek online), apakah itu dari perusahaan aplikasi Grab, perusahaan GoJek, perusahaan aplikasi Maxim, Shopee dan seluruhnya sudah mendapatkan STRP,” kata Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 14 Juli 2021.

Namun Syafrin tidak merinci jumlah STRP seluruhnya yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan bagi seluruh pengemudi transportasi daring yang beroperasi di wilayah Jakarta.

TikToker Galih Loss Minta Maaf Usai Prank Teriaki Ojol Begal Motor Berujung Hujatan Netizen

Menurut dia, Instruksi Gubernur DKI Nomor 44 Tahun 2021 disebutkan seluruh pekerja esensial dan kritikal wajib melakukan registrasi dan mendapatkan surat tanda registrasi pekerja.

“Artinya, siapa pun yang akan bekerja untuk masuk ke dalam 2 sektor wajib mengurus dan wajib mendapatkan STRP,” kata dia.

Driver Ojol juga Bisa Mudik Lebaran Gratis
Konferensi Pers Kemnaker perihal SE THR Keagamaan 2024

Terbitkan SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik

Kemnaker mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024