PPKM Darurat Nekad Beroperasi, Puluhan Bus Kena Sanksi Polda Metro

Update penyekatan PPKM Darurat.
Sumber :
  • Vicky Fazri/VIVA.

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Direktorat Perhubungan Darat berhasil mengamankan sedikitnya 36 bus Antar Kota yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan trayek. Mengingat saat ini pemerintah mulai memberlakukan PPKM Darurat guna menekan penyebaran virus COVID-19.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

“Dalam 3 hari kemarin kami melaksanaakan operasi khusus disela-sela kegiatan penyekatan kami, mengamankan 36 bus yang diduga melakukan pelangaraan,”ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo pada awak media di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu,18 Juli 2021.

Dia menegaskan, pelanggaran prokes tersebut menimbulkan risiko penularan COVID-19. Hal tersebut jadi sorotan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Maysarakat atau PPKM Darurat.

Bus Putra Sulung Tertabrak Kereta Api di OKU Timur, Penumpang Berhamburan

“Tentu Ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya didalam perjalanan sesama penumpang bus tersebut tapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan. Itu dari sisi ketentuan-ketentuan pelanggaran PPKM darurat, prokesnya,” kata dia.

Baca juga: Gunung Merapi 9 Kali Batuk Lava Pijar Pagi Ini, Terjauh 1.500 Meter

Mayat Wanita 'Open BO' Ditemukan di Pulau Pari, Polisi Teliti Penyebabnya Lewat Cara Ini

Sambodo menyebut pelanggaran lainnya kepada 36 bus ini ialah melanggar ketentuan trayek yang sudah ditentukan.

“Seharusnya di setiap bus ini sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang dicantumkan dalam kartu pengawasan. Mereka tidak sampai ke terminal tersebut. Sehingga kemudian mereka melaksanakan terjadilah pelanggaran trayek,” kata dia

Sambodo menerangkan, dalam masa PPKM Darurat ini ada beberapa aturan tentang perjalanan dalam negeri. Yakni pertama instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021, SE Menhub nomor 43 tahun 2021, dan SE Satgas penanganan Covid-19 nomor 14 tahun 2021.

“Dalam ketiga aturan itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri khususnya yang menggunakan angkutan umum wajib memiliki syarat-syarat dokumen perjalanan,”imbuh Sambodo

Adapun persyaratannya ialah, pertama adalah kartu vaksin minimal kartu vaksin pertama, kedua adalah swab antigen yang sampel diambil maksimal 1x24 jam atau pcr sampel diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam dan rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Ternyata di lapangan banyak bus-bus ini yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut,” terangnya.

Adapun tindakan yang diberikan berupa sanksi administratif yaitu teguran tertulis dari Ditjen Perhubungan. Apabila pelanggaran berulang maka akan diberikan denda administratif yaitu pembekuan izin usaha atau pencabutan izin usaha.

Selain itu, 36 bus antarkota ini dilakukan penindakan tilang dengan pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan.

“Kita menilang dengan pelanggaran lalin, kemudian juga pelanggaran prokes,” jelas Sambodo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya