Polisi Tegaskan Ojol Silahkan Lewati Penyekatan, Tak Perlu STRP

Ilustrasi driver ojek online (ojol).
Sumber :
  • vstory

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihaknya memberikan prioritas melintas di titik penyekatan kepada seluruh pengemudi ojek berbasis aplikasi online alias ojol

Menurutnya, opersional ojol sangat penting selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM Darurat.

“Kalau untuk ojol kami prioritaskan ya. Karena di masa pendemi ini semua orang stay at home di rumah, jadi untuk mengurus paket, makanan, dan sebagai macam, mereka menggunakan ojol. Saya sudah sampaikan kepada semua anggota saya, saya tekankan lagi hari ini untuk ojol kami prioritaskan melewati titik penyekatan,” kata Sambodo kepada awak media, Sabtu, 17 Juli 2021.

Dikatakan Sambodo, walaupun para pengemudi ojol ini belum sempat mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), apabila menunjukan mitra seperti aplikasi, atribut dan sebagainya dipersilakan untuk melintas dititik penyekatan.

“Jam berapa saja bisa. Asal dia antar makanan, jemput orang, tunjukkan saja,” imbuhnya.

Baca juga: Komentari Soal Asep, Sandiaga: Kalau Penertiban Bawa Bantuan

Namun, pihaknya tetap mewaspadai kepada oknum-oknum yang menyalahgunakan aturan ini. Dalam hal ini Sambodo meminta kerja sama kepada pihak aplikator untuk tidak memperjual bebaskan atributnya.

“Jadi hanya orang-orang yang mitra saja yang bisa membeli itu. Karena kami hanya liat dari atribut saja, tidak mungkin dicek satu persatu. Walau random sampling,” kata Sambodo.

Driver Ojol Berhak Dapat THR Lebaran, Serikat Pekerja Bilang Gini

“Dimohon kerjasamanya agar kami bisa bertugas dan teman-teman ojol bisa melanjutkan pekerjaannya,” tambahnya.

Konferensi Pers Kemnaker perihal SE THR Keagamaan 2024

Terbitkan SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik

Kemnaker mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024