- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Ratusan penumpang protes terjadinya larangan penyeberangan akibat adanya Surat Edaran (SE) Nomor 15 tahun 2021, tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 2021 masa pandemi COVID-19. Mereka pun memprotes kebijakan itu dan terjadi penumpukan di dalam maupun luar pelabuhan. Tak hanya itu antrean kendaraan juga tampak di area pelabuhan.
Di luar Pelabuhan Merak, antrean kendaraan mengular hingga ke ruas jalan protokol baik Cikuasa Bawah maupun Cikuasa Atas.
"Betul (ada antrean SE nomor 15 tahun 2021). Antrean penyekatan di Pelabuhan Merak sudah ditangani petugas," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, melalui pesan elektronik, Senin 19 Juli 2021.
Antrean terjadi juga disebabkan meningkatnya jumlah kendaraan dan penumpang yang akan menyebrang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni atau dari Pulau Jawa menuju Sumatera. Ditambah pintu masuk ke dalam pelabuhan yang menyempit sehingga menghambat arus lalu lintas kendaraan.
"Terjadi karena volume kendaraan yang datang secara bersamaan, kemudian sempitnya akses menuju pelabuhan," kata dia.
Beberapa persyaratan keluar masuk Pulau Jawa yakni harus membawa surat negatif COVID-19, sudah vaksin minimal satu kali hingga hanya dengan keperluan tertentu saja yang bisa melakukan perjalanan seperti kepentingan persalinan maupun pengantar jenazah.
"Yang persyaratan lengkap langsung menyeberang," ujarnya.
Kini disebutkan arus lalu lintas di sekitar Pelabuhan Merak mulai lancar. Kendaraan dan penumpang yang memenuhi persyaratan juga sudah diperbolehkan melintas.
"Udah normal. Saya sedang pengaturan," kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo.