Vaksinasi Berbayar Dibatalkan Bikin Sedih Ketua RW Pondok Pinang

Vaksin COVID-19 (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Usai dibatalkannya vaksin COVID-19 berbayar bagi individu yang rencananya akan disalurkan melalui Kimia Farma oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu muncul berbagai respons.

Sosok Helena Lim, ‘Crazy Rich’ PIK Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pembatalan ini sangat disayangkan oleh sejumlah masyarakat di bilangan Jakarta Selatan salah satunya ialah Ketua RW 14 Pondok Pinang Anto Ponto. Dirinya mengatakan di wilayahnya terdata sedikitnya ratusan warga negara asing (WNA) yang belum menerima vaksinasi COVID-19.

Sehingga dengan dibatalkannya vaksin berbayar tersebut membuat ratusan ekspatriat yang tinggal di wilayahnya menutup kemungkinan mendapatkan vaksinasi lebih cepat. Diketahui, vaksinasi dilaksanakan untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok dalam mengakhiri pandemi. 

Sering Dialami Anak-Anak dan Mudah Menular, Apa yang Perlu Dilakukan Untuk Cegah Gondongan?

"Saya berharap agar WNA juga bisa divaksinasi karena risikonya (tertular/ menularkan) semuanya sama. Semua bisa terpapar dan kalau mereka terpapar COVID-19 dampaknya juga akan ke WNI," ucap Anto ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Senin 19 Juli 2021

Anton menyebut untuk para ekspatriat ini memang tidak termasuk dalam kategori warga yang menerima vaksin gratis yang di mana diketahui persyaratannya adalah WNI.

Dokter Anak Internasional Gelar Workshop Champion Imunisasi, Ini Manfaatnya untuk Anak Indonesia

Meski begitu, Anton menjelaskan ekspatriat juga berhak mendapatkan vaksinasi dikarenakan ini termasuk Hak Asasi Manusia(HAM) yang dimana untuk menjamin keselamatan dan memperoleh kesehatan.

Sehingga harapannya adalah agar vaksinasi COVID-19 berbayar dapat dilakukan. Menurut dia, vaksin berbayar ini adalah salah satu langkah penting untuk melindungi para ekspatriat selama tinggal di Indonesia.

"Terlepas dari status kewarganegaraannya, pemerintah seharusnya bisa menjamin kesehatan dan keselamatan setiap warga negara. Bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab tapi juga menjaga citra Indonesia di mata dunia," tuturnya.

Sementara itu, BM Kimia Farma Diagnostika Jakarta 1, Dandiko Galanova menerangkan, yang tidak termasuk sebagai penerima vaksin program pemerintah berhak mendapatkan vaksin berbayar. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sebelum dibatalkan pemerintah.

Menurutnya, pelaksanaan vaksin berbayar ini tidak mengurangi satu vial dari jumlah vaksin gratis. Kata dia, untuk vaksin berbayar penting dilakukan guna menunjang vaksinasi program.

"Sebagai gambaran perbandingan di Jakarta Selatan, vaksin program mencapai 30.000 per hari, jika dibandingkan vaksin gotong royong individu yang sebesar 100 per hari," ujar Dandiko.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya