Anies ke Pengurus Masjid: Sadarilah Rumah Sakit Sudah Penuh

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA / Willibodus (Jakarta)

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan risiko penularan terkait masih adanya sejumlah masjid di Jakarta yang menggelar salat Idul Adha berjamaah di masa PPKM Darurat.

Proyek Bangun Masjid Mantan K-Pop Daud Kim di Incheon: Kontroversi Memanas, Warga Menolak!

Menurut Anies, para pengurus masjid di masing-masing wilayah Jakarta seharusnya menyadari tingginya risiko penularan COVID-19 pada situasi seperti sekarang ini.

"Saya berharap kepada semua sadari risiko penularan. Kita sama-sama mementingkan syariat terlaksana dengan baik tapi keselamatan juga tetap terjaga," kata Anies Baswedan di RPH Dharma Jaya, Jakarta, Selasa.

Viral Imam Masjid di Turki Ajak Main Anak-anak di Masjid, Warganet: di Indo Mah Boro-boro

Anies mengatakan saat ini tingkat keterisian rumah sakit di Jakarta hampir penuh karena meningkatnya kasus positif COVID-19.

"Kepada pengurus masjid sadarilah rumah sakit sudah penuh. Jadi ini bukan dilarang saja, tempatnya kalau sakit sulit," ujar Anies Baswedan.

Deretan Negara Ini Ternyata Tidak Miliki Masjid, Ada Negara Tak Terduga!

Untuk itu, Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Seruan Gubernur nomor 11 tahun 2021 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha saat PPKM Darurat.

"Jadi saya mengingatkan bukan saja potensi penularan tapi kalau terpapar sakit risikonya tinggi sekali," tutur Anies Baswedan.

Dalam kesempatan itu, Anies juga menyampaikan terima kasihnya kepada warga Jakarta yang telah mematuhi Seruan Gubernur nomor 11 tahun 2021 seperti melaksanakan salat Idul Adha di rumah hingga pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di rumah pemotongan hewan (RPH).

"Alhamdulillah warga Jakarta hari ini umumnya menaati anjuran untuk menyelenggarakan salat Idul Adha di rumah. Kemudian kegiatan pemotongan dilakukan di RPH, kalau dilakukan kepanitiaan maka dikerjakan oleh panitia saja," ujar Anies. (Ant/Antara)

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemprov DKI: Tak Perlu Ajukan STRP Lagi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya