Meski Masuk Level 3, Tangerang Terapkan Aturan PPKM Darurat

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi.
Sumber :
  • VIVA/sherly

VIVA – Tiga wilayah yang ada di Provinsi Banten masuk dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, dimana salah satunya wilayah Kabupaten Tangerang.

Park Serpong Jadi Lokasi Bukber Dispar Banten, Intip Potensi Bisnis dan Kontribusinya ke Daerah

Namun, pemerintah setempat memilih untuk menerapkan aturan yang ada pada PPKM level 4, lantaran masih dalam status zona merah penyebaran COVID-19.

"Betul kita level 3, tapi karena wilayah kita masih zona merah, akhirnya Pak Bupati Tangerang (Ahmed Zaki Iskandar), menetapkan agar Kabupaten Tangerang terapkan aturan yang ada di level 4," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi, Kamis, 22 Juli 2021.

Pengemudi Sedan Tabrak 5 Orang di BSD, 1 Diantaranya Tewas di Tempat

Alhasil, sejumlah aturan yang sebelumnya ada pada PPKM Darurat pun tetap diberlakukan di Kabupaten Tangerang.

"Kalau level 3 kan ada kelonggaran, tapi karena kita terapkan level 4, jadi kita masih batasi semuanya, sama seperti PPKM Darurat, dan itu berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021. Dan bila nantinya setelah tanggal 25 itu status Kabupaten Tangerang masih merah, maka tidak menutup kemungkinan, aturan yang serupa tetap berlanjut," ujarnya.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Adanya hal itu, sejumlah pusat perbelanjaan atau mal yang ada di wilayah setempat pun kembali memberikan informasi perihal jam operasional. Seperti Summarecon Mal Serpong (SMS), yang berada di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Sesuai arahan pemerintah, maka kami kembali memperpanjang masa penutupan mal, dan hanya tenant tertentu yang beroperasi dengan jam operasional hingga pukul 8 malam," kata Center Director SMS, Tommy.

Untuk tenant yang masih diizinkan untuk beroperasi yakni yang berada di bidang kebutuhan sehari-hari atau pasar swalayan hingga farmasi.

Sebagai informasi, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan pun masuk dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Baca juga: Gonta-ganti Nama dari PSBB Hingga PPKM level 4, Apa Bedanya?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya