Perda Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Ditargetkan Rampung Akhir Juli

Ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 selesai akhir bulan Juli. Revisi Perda akan dibahas secara intensif di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

"Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada Paripurna, Kamis 29 Juli," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik, dikutip dari laman resmi DPRD DKI, Kamis 22 Juli 2021.

Taufik mengklaim bila pimpinan dewan sepakat dengan revisi Perda tersebut. Dirinya berharap revisi Perda ini bisa mengubah situasi penyebaran virus mematikan itu di Jakarta.

Berapa Lama Rata-rata Umur Hidup Orang Indonesia? Ternyata Sampai Angka Ini

"Ini kan baru mau kita bahas. InsyaAllah setuju, karena ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan Jakarta ke depan dan kesehatan masyarakat," katanya.

Dalam salinan draf revisi Perda, ada sejumlah aturan baru. Semisal mengenai aturan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Aturan yang tercantum dalam Perda menyebut warga yang mengulangi pelanggaran menggunakan masker dapat dijatuhi pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Ramalan Zodiak Kamis 18 April 2024: Taurus Alami Krisis Keuangan, Virgo Harus Menjauhi Orang Negatif

Lalu, draf revisi Perda itu pun mengatur soal pidana penjara bagi penanggung jawab tempat usaha, kantor, transportasi umum (termasuk perusahaan aplikasi transportasi), pemilik rumah makan, kafe, restoran yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan. Dalam draf Perda itu, mereka yang mengulangi kesalahan dapat diberi pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan, denda Rp50 juta, dan pencabutan izin.

Draf revisi juga mengubah ketentuan mengenai petugas Satuan Polisi Pamong Praja dapat kewenangan khusus sebagai penyidik. Tapi, penyidik Satpol PP tersebut harus memberitahukan dimulainya dan hasil penyidikan tersebut ke pejabat penyidik Polri. Bukan hanya itu, mereka pun harus menyampaikan hasil penyidikan ke Pengadilan Negeri.

Pengemudi mobil Fortuner berinisial PWGA yang bersikap arogan dan menggunakan pelat dinas TNI palsu (berbaju tahanan warna oranye) di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 April 2024

Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

Pengemudi mobil Fortuner arogan berinisial PWGA di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) mengaku mendapatkan pelat dinas TNI dari sang kakak yang merupakan Purnawirawan TNI.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024