Polisi: Satpol PP Lakukan Penyidikan Hanya Terkait Pelanggaran Perda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/ Firda Junita/ Jakarta

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus angkat bicara soal revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya, revisi pasal yang memberikan kewenangan Satpol PP untuk melakukan penyidikan.

Polda Metro Jaya Gelar Pemutihan SIM

Menurut dia, Satpol PP yang memiliki sertifikat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) berhak melakukan penyidikan. Namun, pengawasan tetap di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Dia adalah PPNS tapi harus memiliki sertifikat dari kepolisian dan harus jelas PPNS seperti apa,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 23 Juli 2021.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Meski memiliki sertifikat, kata Yusri, Satpol PP melakukan penyidikan yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), bukan penyidik seperti di kepolisian.

“Penegak aturannya Perda, bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa. Dia penegak aturan di dalam Perda masing-masing. Kemarin Perda tentang PPKM dan penanganan operasi yustisi sudah keluar,” ujarnya.

Arus Balik Lebaran, Polda Metro Siapkan Contraflow Tol Dalam Kota

Oleh karena itu, Yusri meminta publik jangan salah persepsi apakah Satpol PP bisa melakukan penyidikan. “Iya, dia PPNS yang memiliki surat keterangan kepolisian. Nah, polisi di sini pengawas. Makanya, ada Polwas PPNS,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian mengatakan, memang Pemerintah Provinsi DKI mengusulkan revisi peraturan daerah dengan pertimbangan agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan.

“Perda 2/2020 memang saat ini diusulkan Pemprov untuk direvisi. Hal ini beberapa pertimbangan seperti masih kurang disiplin pakai masker maupun kerumunan,” katanya.

Karena, kata dia, pasal-pasal yang ada di Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi bahwa penegak Perda tersebut adalah PPNS, dalam hal ini Satpol PP didampingi Polri dan TNI.

“Sedangkan, kita ketahui Polri dalam KUHAP adalah penyidik. Namun, Perda itu membatasi penegak protokol kesehatan itu adalah Satpol PP,” ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya