Selebgram Ngamuk Diminta Surat RT, Ini Penjelasan Bandara Soetta

Suasana Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. (foto dokumentasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Nama selebriti Instagram (Selebgram) Gebby Vesta kini tengah menjadi perbincangan, usai dia mengamuk di counter validasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Status Gunung Ruang Turun Jadi Siaga, Bandara Sam Ratulangi di Manado Kembali Beroperasi

Peristiwa pada Kamis, 22 Juli 2021 itu, diketahui berawal saat dia yang hendak terbang ditolak oleh petugas setempat lantaran tidak melengkapi persyaratan penerbangan.

Bahkan, pengalamannya itu dibagikannya di akun Instagram pribadinya @vestabeaute. Dimana, dalam unggahan tersebut, petugas menolaknya lantaran dia harus menunjukkan surat keterangan dari RT/RW setempat saat hendak melakukan perjalanan di bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Jadi semuanya, ini vaksin nggak ada gunanya. Jadi kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya nggak tahu ini info dari mana," tulisnya.

"Jadi sekarang kalau kalian enggak mau vaksin nggak apa-apa, enggak usah vaksin percuma. Terbang juga nggak guna ini vaksinnya. Ini engga guna, ini engga guna sama sekali. Udah PCR mahal-mahal juga engga guna," lanjut dia.

Akibat Banjir, Penerbangan Perdana Maskapai Emirates Airbus 380 dengan 592 Penumpang dari Dubai ke Bali Dibatalkan

Adanya hal itu, pengelola Bandara Soetta menanggapi. Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta Holik Muardi mengatakan, terdapat prosedur baru soal perjalanan rute domestik yang berlaku pada 19 sampai 25 Juli 2021.

Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021. Berdasarkan SE tersebut, khusus pada 19 - 25 Juli 2021, penumpang umur 18 tahun ke bawah mulai dibatasi dan berikut beberapa aturannya.

"Aturan tersebut memang baru diterapkan, dimana pelaku perjalanan orang atau penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan Pemda atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II," katanya Jumat, 23 Juli 2021

Selain pekerja, dalam aturan baru tersebut, disebut pelaku perjalanan orang atau penumpang selain pekerja bisa dilakukan dengan beberapa alasan, yakni pasien dengan kondis sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.

"Itupun wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya," ujarnya.

Atad kejadian itu pihaknya juga meminta agar calon penumpang mempersiapkan syarat sebelum datang ke Bandara. "Termasuk saat validasi dokumen oleh petugas KKP Kemenkes," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya