Ramai soal Makan 20 Menit, Anies: Saya Insya Allah Bisa Lah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan makan di warung pecel lele
Sumber :
  • Facebook Anies Baswedan

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sanggup makan dalam durasi 20 menit menanggapi  aturan makan di tempat khusus di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang dibatasi hanya 20 menit.

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

"Walaupun ramai di sosmed, saya juga ditanyain, bisa enggak Pak Anies (makan) 20 menit? Saya bilang Insya Allah bisa lah," kata Anies usai meninjau kegiatan vaksinasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa.

Anies mengatakan penyesuaian dalam aturan PPKM Level 4, termasuk masyarakat diperbolehkan makan di tempat selama 20 menit, merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Namun demikian, masyarakat diimbau untuk makan secukupnya dan tidak menggunakan waktu saat melepas masker untuk berbicara satu sama lain.

Menurut Anies, durasi makan tidak terlalu lama, justru waktu berinteraksi yang membuat durasi makan menjadi lebih lama.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

"Kalau makan itu, mungkin tidak terlalu lama. Ngobrolnya biasanya yang panjang. Jadi buat saya, bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin berinteraksi yang berpotensi terhadap penularan," kata Anies.

Seperti diketahui, Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penularan virus corona.

Dalam aturan baru yang tercantum di Instruksi Meneri Dalam Negeri Nomor 24/2021x kini masyarakat diperbolehkan makan di warung makan dan pedagang kaki lima.

Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.

Aturan tersebut tertulis bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya