Polda Metro: Kalau 1.000 Warteg Diawasi, Habis Polisi

Ilustrasi warteg.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengklaim pihaknya akan turut serta mengawasi kebijakan durasi 20 menit aturan makan di tempat khusus warung makan, warung tegal (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Namun, nampaknya hal ini bukanlah hal mudah. Polda Metro Jaya menyebut anggotanya bisa habis jika harus memelototi semua warung makan yang ada di wilayah hukumnya satu persatu.

"Kami masih terus melakukan operasi yustisi, kegiatan patroli woro-woro. Kalau kamu bilang ngawasi, warungnya ada 1.000 terus TNI-Polri nungguin 1000-nya orang makan, satu dua menit, lima menit habis semua polisi lama-lama," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 27 Juli 2021.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Untuk itu, polisi mengimbau kepada para pemilik tempat makan agar dengan kesadaran diri menerapkan pembatasan 20 menit bagi pembelinya. Untuk itu, polisi berharap sekali kerja samanya akan hal ini.

"Jadi sama-sama kita sinergitas antara masyarakat, aparat, pemerintah daerah. Ini upaya kalau sudah sinergi bersama-sama berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama semuanya Insya Allah akan selesai (pandemi COVID-19)," ujar dia.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Seperti diketahui, Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penularan virus corona.

Dalam aturan baru yang tercantum di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021x kini masyarakat diperbolehkan makan di warung makan dan pedagang kaki lima.

Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.

Aturan tersebut tertulis bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit.

Baca juga: Ramai soal Makan 20 Menit, Anies: Saya Insya Allah Bisa Lah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya