Laporan yang Dibuat Jusuf Hamka Naik Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (kanan)
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Laporan yang dibuat oleh pengusaha Jusuf Hamka, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, telah naik tahap penyidikan. Hal tersebut dibenarkan Polda Metro Jaya.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Sudah naik sidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 27 Juli 2021.

Meski telah naik penyidikan, polisi menyebut belum ada tersangka dalam kasus ini. Kini, penyidik masih bekerja mencari tersangkanya. Terbaru, polisi memanggil seorang pria bernama Slamet Sulistiono pada 22 Juli 2021 kemarin. Dia adalah karyawan Bank Jawa Tengah Unit Usaha Syariah (UUS).

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

"Tersangka belum (ada) tapi, sudah naik sidik dia. Nanti akan kami periksa semua baru kami tentukan siapa tersangka," katanya.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan per tanggal 18 Juni dan 16 Juli. Adapun laporan yang dibuat pihak Jusuf Hamka dilakukan oleh Muhammad Idris Hasibuan selaku kuasa hukum dari PT Citra Marga Lintas Jabar. Dimana terlapor diduga melanggar Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Pulau Pari

"Yang bikin laporan kuasa hukum dari PT itu. Ada selisih kalau gak salah banknya," kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024