11 Perusahaan di Jakbar Ini Dicabut Izin Gara-gara Menantang PPKM

Kasat Pol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Akibat membandel dan kerap melanggar kebijakan PPKM dengan tetap beroperasi melewati batas waktu, sejumlah usaha di Jakarta Barat (Jakbar) dicabut izinnya. Padahal disebut sudah sering kali diperingati petugas. Sebanyak 11 perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Serang Israel, Uni Eropa Bakal Jatuhi Iran Sanksi

Kasat Pol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, selama PPKM Darurat yang dimulai pada tanggal 3 Juli lalu, Satpol PP Jakarta Barat melakukan sidak terhadap 156 perusahaan.

Dari hasil penindakan di delapan kecamatan tersebut, beberapa perusahaan ada yang dikenakan sanksi penutupan sementara dan juga denda administrasi.

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Tamo menjelaskan sebanyak 34 perusahaan dikenakan terguran tertulis. Kemudian tujuh perusahaan diberikan sanksi penutupan tiga kali 24 jam

“Ada 11 perusahaan di Jakarta Barat kami kenakan sanksi pencabutan izin sementara lantaran sering kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Tamo dikonfirmasi, Kamis 29 Juli 2021.

AS Bakal Sanksi IDF atas Pelanggaran HAM, Netanyahu Siap Pasang Badan

Kemudian ada dua perusahaan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp10 juta di mana dua perusahaan tersebut berlokasi di kawasan Grogol Petamburan.

"Sedangkan 102 perusahaan kita temukan tidak ada pelanggaran," ujarnya.

Tamo mejelaskan, kebanyakan para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran di tengah pelaksanaan PPKM Darurat di Jakarta Barat tidak menerapkan protokol kesehatan saat beroperasi menjalankan bisnisnya.

Dengan adanya penindakan ini, Tamo berharap para pelaku usaha lebih patuh kepada protokol kesehatan dan ketentuan PPKM.

Tamo memerintahkan jajarannya untuk melakukan penjagaan lebih ketat selama PPKM berlevel yang diperpanjang hingga awal Agustus 2021 mendatang.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya