PPKM Level 4, Tangerang Kembali Tunda Pelaksanaan Pilkades

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menggelar rapat di Gedung Pendopo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sedianya akan digelar serentak pada 8 Agustus 2021.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Penundaan itu dipilih setelah adanya Instruksi Mendagri Nomor 114/3417/BPD, tanggal 27 Juli 2021 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4, 3, 2 dan 1.

Kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 114/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di masa pandemi COVID-19.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

"Adanya Instruksi dari Mendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4, 3, 2 dan 1. Maka kita kembali tunda pelaksanaan pemilihan hingga waktu yang tidak ditentukan," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar usai menggelar rapat di Gedung Pendopo Tangerang, Sabtu, 31 Juli 2021.

Selain kaitan dengan adanya instruksi tersebut, Zaki menjelaskan, bila saat ini angka kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang masih cukup tinggi, meski memang terdapat penurunan walaupun tidak signifikan.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

"Kasus aktif COVID-19 tinggi, dan wilayah Kabupaten Tangerang pun masih berstatus zona merah, dan masuk dalam penerapan PPKM level 4. Makanya, hal-hal itupun yang turut menjadi pertimbangan penundaan," ujarnya.

Ia juga meminta agar pihak pemerintah desa bisa segera melakukan sosialisasi, dan diharapkan agar semua masyarakat dan calon kepala desa, bisa memahami situasi dan keputusan yang ada.

"Saya mohon penundaan Pilkades Serentak ini untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan unsur terkait untuk ditaati," ujarnya.

Diketahui, terdapat 77 Desa di 26 Kecamatan, Kabupaten Tangerang yang terdata akan menyelenggarakan Pilkades secara serentak, dengan jumlah DPT sebanyak 500 ribu suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya