Geng Motor 'Enjoy Mabes' Ditangkap, Kerap Ajak Tawuran di Medsos

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Sumber :
  • Kenny P/VIVA

VIVA – Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus tawuran antar geng motor yang menyebabkan dua orang meregang nyawa. Pertama, adalah tawuran yang melibatkan geng motor Enjoy Mabes.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sebanyak sembilan orang anggota ini dicokok. Geng motor ini kerap menantang geng motor lain agar mau melakukan aksi tawuran. Tujuannya agar geng para pelaku ini semakin dikenal atau semakin tenar.

"Ada sembilan yang kami amankan. Dari sembilan ini ada lima di bawah umur karena hampir rata-rata pelakunya di bawah umur, yang dewasa masih cukup muda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin 2 Agustus 2021.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

Dirinya menjelaskan, kejadian ini terjadi di Jati Asih, Bekasi pada 11 Juli 2021 lalu pada pukul 03.00 WIB pagi di Jalan Jati Asih, Kota Bekasi. Satu korban tewas dibacok oleh geng ini. Saat ini, polisi sendiri masih memburu enam pelaku lain. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Biasanya mereka undang melalui medsos, mencari eksis, dia punya geng nantang melalui medsos. Kalau ada yang bersedia nanti mereka janjian di suatu tempat dan disitu mereka tawuran," ujarnya.

Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Kemudian yang kedua, adalah tawuran antar geng motor yang terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 19 Juli 2021 lalu. Dalam kejadian ini, satu orang anggota geng motoe yang masih berusia 16 tahun tewas. Sedikitnya, ada empat orang ditangkap yang salah satunya masih di bawah umur.

"Pertama HP, TM, dan STC, tiga pelaku ini. Juga masih ada DPO (daftar pencarian orang)," kata Yusri.

Satu pelaku yang masih di bawah umur tidak disebut inisialnya oleh polisi. Dalam penangkapan ini, pihaknya menyita sejumlah senjata tajam berupa celurit. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 kedua e dan ketiga e dan Pasal 358 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Modusnya sama ejek-ejekkan di medsos dan berkumpul dan menantang geng motor lain di suatu tempat. Ditentukan jamnya bahkan dikasih kode jam 4R, R itu artinya ready. Kode menantang di sana. Sehingga bertemu di Duren Sawit kemudian mereka tawuran dengan senjata tajam," ucapnya.

Baca juga: Pengemudi Moge yang Tabrak Ibu-ibu Sampai Tewas Ternyata Lagi Sunmori

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya