Mantan Gubernur DKI Jakarta Surjadi Soedirdja Meninggal Dunia

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Surjadi Soedirdja meninggal dunia.
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berduka. Mantan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Surjadi Soedirdja meninggal dunia pada Selasa siang, 3 Agustus 2021 pukul 10.35 WIB. 

Satu Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Teridentifikasi Wanita asal Bogor

Surjadi meninggal dunia karena sakit tetapi bukan disebabkan COVID-19, di RS Mayapada Jakarta Pusat.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Telah berpulang ke Rahmatullah, Bapak Surjadi Soedirdja, Gubernur DKI Jakarta periode 1992-1997," kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021. 

Penuh Haru, Prosesi Pemakaman Babe Cabita

Segenap jajaran Pemprov DKI Jakarta mengucapkan duka cita yang mendalam atas kepulangan beliau untuk selama-lamanya. 

"Dedikasi beliau selama ini dalam membangun Jakarta akan terus terpatri di dalam ingatan kita semua," katanya. 

Perjalanan Karier Babe Cabita dari Juara SUCI 3 hingga Bisnis Kuliner

Surjadi meninggalkan seorang istri, 2 anak, dan 3 cucu. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, jenazah akan dibawa ke rumah duka di Jalan MPR 2 Nomor 8 A Gaharu, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Dalam perjalanan kariernya, Surjadi menjabat sebagai Pangdam Jaya pada 1988 hingga 1990, setelah dipercaya menjadi Kepala Staf Kodam IV/Diponegoro. Di tahun 1992, Surjadi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ke-10, menggantikan posisi Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto.

Pada masa kepemimpinannya sebagai Gubernur, berbagai program untuk warga telah dilaksanakan, seperti pembangunan rumah susun, memperbanyak kawasan hijau, dan menambah jumlah daerah resapan air.

Selama menjabat sebagai Gubernur, Surjadi juga menjunjung tinggi dan menerapkan kedisiplinan, serta meningkatkan kualitas sumber daya aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Berkat kedisiplinan yang dibangun di masa kepemimpinannya, Pemprov DKI Jakarta menerima Penghargaan 'Samya Krida Tata Tenteram Karta Raharja'. Penghargaan itu merupakan apresiasi atas hasil karya tertinggi dalam melaksanakan pembangunan 5 tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya