Polda Metro Jaya Sempat Mau Jemput Paksa Anak Akidi Tio

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/ Firda Junita/ Jakarta

VIVA - Polda Metro Jaya menyebut pihaknya sempat mau menjemput paksa anak Akidi Tio bernama Heryanti Tio terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp7,9 miliar yang dituduhkan kepadanya.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

"Kemudian mau dijemput membawa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 3 Agustus 2021.

Bukan tanpa alasan polisi mau menjemput paksa Heryanti, sebabnya dia dua kali mangkir panggilan penyidik dalam kasus ini untuk diperiksa sebagai saksi terlapor tanpa adanya penjelasan ke penyidik.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Sampai, pada akhirnya tiba-tiba saja pelapor yaitu Jubang Kioh mencabut laporannya pada 28 Juli 2021 lalu. Sehingga, upaya menjemput paksa Heryanti urung dilakukan.

"Tapi sampai dengan terakhir pada saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saudari H, panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri," katanya.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Baca juga: Mahfud MD Sebut Sejak Awal Tak Percaya Donasi Rp2 Triliun Akidi Tio

Laporan tersebut dicabut dua hari setelah Heriyanti menyumbangkan uang bantuan penanganan COVID-19 senilai Rp2 triliun ke Polda Sumatera Selatan. Heriyanti memberikan sumbangan ke Polda Sumatera Selatan pada 26 Juli 2021.

"Tanggal 28 Juli 2021 lalu pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Heryanti Tio ternyata pernah juga dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapor bernama Jubang Kioh dengan nomor: LP/1205/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 14 Februari 2020.

Informasi yang dihimpun VIVA, Heryanti Tio datang ke rumah Jubang Kioh pada Desember 2018 yang mengajak kerja sama orderan songket dari Istana Negara dengan modal sekitar Rp2.368.000.000, pembagian keuntungan korban selaku pemodal sebesar 16 persen.

Namun, belum juga keuntungan dari jual beli songket diberikan kepada korban, Heryanti kembali mengajak Jubang Kioh untuk kerja sama Interior dan korban selaku pemodal diberi keuntungan 18 persen modal awal diambil dari keuntungan dan modal dari songket sebesar kurang lebih Rp2.368.000.000.

Akhirnya, penyidik mengambil langkah-langkah dengan memeriksa korban pelapor Jubang Kioh, saksi-saksi dan mengirim surat ke Kepala Biro Administrasi Sekretariat Presiden Istana Kepresidenan.

Selanjutnya, hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 30 Juni 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya