Catat! Ini Daftar Aktivitas yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
VIVA – Sejumlah aktivitas di DKI Jakarta kini wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19. Mulai dari makan di restoran hingga untuk melakukan perjalanan dengan transportasi umum maupun pribadi.
Ketentuan wajibnya menunjukkan sertifikat vaksin itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Berikut ini daftar lengkap aktivitas yang mewajibkan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, seperti dijelaskan dalam SK tersebut.
- Pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api
- Karyawan dan pengunjung rumah makan, kafe, dan restoran
- Karyawan dan pengunjung salon atau barbershop
- Keluarga, tamu, dan petugas yang mengadakan acara akad nikah atau upacara pernikahan di hotel atau gedung
- Karyawan dan pengunjung hotel atau guest house.
Selain menunjukkan sertifikat vaksin, masyarakat yang melakukan jenis aktivitas di atas tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Adapun pemberlakuan pembatasan jumlah staf dan tamu atau pengunjung pada masing-masing kegiatan juga tetap dilakukan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di DKI Jakarta.
Karenanya, masyarakat diimbau untuk segera melakukan vaksinasi COVID-19. Sebagai informasi, bagi Anda yang belum divaksin COVID-19, kini pendaftaran vaksin COVID bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs PeduliLindungi.id.
Sementara itu, bagi Anda yang sudah divaksin, sertifikat vaksinasi dan status vaksinasi dapat diunduh dan dilihat di situs PeduliLindungi.id dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).