Lippo Mall Puri Syaratkan Sertifikat Vaksin Bagi Pengunjung

Suasana Lippo Puri Mall.
Sumber :
  • VIVAnews/ Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Siap akan kembali membuat bisnis di tengah kebijakan PPKM, Lippo Mall Puri nyatakan syarat khusus bagi para pengunjung yang akan berbelanja di Mall Puri.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Pihak Lippo Mall Puri pun melakukan sosialisasi agar para pengunjung menunjukkan surat sertifikat vaksin COVID-19 sebelum masuk ke dalam mal.

Juru Bicara Lippo Mall Puri, Nidia N. Ichan mengatakan, pihaknya tengah melakukan sosialisasi bagi para calon pengunjung soal prasyarat masuk mal. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Saat ini kita masih melakukan sosialisasi," ujar Nidia dikonfirmasi, Kamis 5 Agustus 2021.

Nidia menjelaskan, pihak Lippo Mall Puri telah melakukan sosialisasi sertifikat vaksin kepada calon pengujung sejak tanggal 3 Agustus 2021 sebagai persiapan Lippo Mall Puri akan kembali buka.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Saat ini mal masih tutup. Tapi buka untuk supermarket, esensial, bagian tersebut yang kita lakukan sosialisasikan," ujarnya.

Nidia mengatakan bagi calon pengunjung yang akan berbelanja di Lippo Mall Puri diharuskan untuk mendownload apliakasi PeduliLindungi, yakni aplikasi yang menyediakan sertifikat vaksin COVID-19.

Diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Pariwisata, terdata beberapa tempat di DKI Jakarta yang mewajibkan pengunjungnya untuk membawa dan menunjukkan kartu sertifikat vaksin COVID-19.

Tempat tempat tersebut bersektor pada jenis usaha sebagai berikut:

1. Penyedia usaha jasa akomodasi seperti hotel, hostel, motel, guest house, apartemen, sonotarium, bungalow, dan home stay.

2. Tempat makan di antaranya seperti restoran dan kafe yang terletak di lokasi terbuka dan bukan gedung tertutup.

3. Salon dan barbershop (pangkas rambut) yang mempunyai tempat sendiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya