Dinkes DKI Jakarta: Tidak Ada Pemborosan Belanja Rapid Tes

Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak ada pemborosan atau kelebihan bayar dari pengadaan alat rapid tes antigen di kawasan Ibu Kota. Pernyataan ini untuk menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagaimana diketahui, BPK mengumumkan telah menemukan bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan bayar Rp1,1 miliar untuk pengadaan alat rapid test COVID-19 pada 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.

Atas dasar laporan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menegaskan tersebut masuk dalam aspek administratif yang mana BPK tidak merekomendasikan pengembalian uang dari pengadaan.

Baca juga: BPK: Pemprov DKI Kelebihan Bayar Rp1,1 Miliar untuk Alat Rapid Test

Dengan demikian, dia menyatakan tidak ada pemborosan dalam belanja rapid test antigen tersebut. Apalagi, dia menilai proses pengadaan pada masa pandemi memiliki kesulitan tersendiri karena harga satuan yang sangat beragam.

"Sementara itu, pengambilan keputusan harus cepat, karena terkait dengan percepatan penanganan COVID-19. Tapi, yang perlu digarisbawahi adalah BPK menyatakan tidak ada kerugian daerah atas pengadaan tersebut," kata dia melalui keterangan resminya, Minggu, 8 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Widyastuti menjelaskan temua  BPK terkait adanya perbedaan harga atas pengadaan Rapid Test Antibody merk Clungene yang dibeli pada Mei 2020 dari PT NPN dengan yang dibeli pada Juni 2020 dari PT TKM.

Dinkes DKI Laporkan 2 Kasus Kematian, dan 271 Kasus Baru Positif COVID-19

Dalam proses pengadaan alat rapid test antigen ini, ditekankannya juga telah dilakukan negosiasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia barang dan jasa, dan telah dituangkan dalam berita acara negosiasi secara memadai.

Seluruh proses pengadaannya pun menurut Widyastuti telah sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.

Sri Mulyani Jamin Belanja Pemerintah Era Pandemi COVID-19 Bisa Dipertanggungjawabkan

"Karena itu, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan menginstruksikan PPK untuk lebih teliti dan tertib administrasi dalam mengelola keuangan daerah," kata dia.

Selanjutnya, Dinkes DKI Jakarta dikatakannya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut. BPK juga sudah menyatakan bahwa tindak lanjut telah selesai dalam Forum Pembahasan Tindak Lanjut atas LKPD Tahun Anggaran 2020.

Sri Mulyani Janji Tindaklanjuti Temuan BPK, Soal Ketahanan Energi hingga BUMN
Logo Indofarma

BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana

Manajemen BUMN PT Indofarma Tbk (INAF) membenarkan kabar bahwa hingga saat ini, gaji karyawan pada bulan Maret 2024 belum dibayarkan.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024