Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Dana David NOAH

David NOAH
Sumber :
  • Adi suparman/VIVA.co.id/ Bandung

VIVA – David NOAH tengah menjadi sorotan publik lantaran diduga melakukan tindakan penipuan. David NOAH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1,15 Miliar. Diketahui bahwa pelapor tersebut merupakan teman dekatanya, Lina Yunita.

img_title Pesawat Citilink Jakarta-Yogyakarta Alami Pecah Ban Usai Lepas Landas, Begini Kronologi Lengkapnya

Berikut kronologi kasus penggelapan dana oleh David NOAH yang dipaparkan oleh kuasa hukum Lina Yunita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awal mula

img_title 18 Orang Jadi Tersangka Kasus ABK Diinjak Hingga Dipukuli, Polisi Beri Sinyal Tersangka TPPO Menyusul

Kasus ini berawal dari David NOAH yang meminjam sejumlah dana talangan kepada Lina untuk proyeknya di awal tahun 2019. Proyek yang disebut sebagai sebuah perusahaan itu diperkuat dengan menyertakan foto-foto proyek sebagai bukti, kontrak ketiga, dan juga statusnya sebagai direksi di perusahaan tersebut. Lina pun menyetujui dan memberikan dana yang diminta kepada David.

Berikan jaminan

img_title Dari Transaksi Kecil hingga Rugi Miliaran Rupiah, Begini Cerita Korban Investasi Emas yang Seret Influencer JC dan KL

Setelah Lina memberikan sejumlah uang yang diminta, ia diberikan sebuah jaminan berupa cek oleh David. Namun, saat tanggal jatuh tempo pengembalian dana tiba dan akan dicairkan, ternyata cek tersebut adalah cek kosong. Rekening yang tercantum di dalamnya sudah ditutup sejak pertengahan 2019.

Gagal somasi dengan David

Selain memberikan jaminan cek kosong, David juga memberikan alamat rumahnya. Namun ia memberikan alamat rumah di Bandung yang sudah tidak ditempati lagi sejak 2020. Hal tersebut baru diketahui dari pihak Lina setelah memberikan somasi kepada David.

David dilaporkan polisi

Dirasa tidak memiliki itikad untuk membicarakan permasalahan tersebut, pihak Lina akhirnya memberikan surat layang laporan kepada kepolisian atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh David yang berkisar sebesar Rp1,15 miliar.

David dijerat dengan Pasal 372 dan 378 terkait penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut telah dilaporkan pada, Kamis (5/8) kemarin, laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. 

Label Musica Studios buka suara

Manager NOAH, Benyo mengatakan bahwa pihak label belum mengetahui secara detail kasus tersebut. Mereka akan menghubungi para pihak yang terkait untuk berkoordinasi dan berharap kasus tersebut dapat terselesaikan dengan baik di semua pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka dua orang

Pihak Lina juga melaporkan Yudhi Sulityono yang terlibat dalam kasus tersebut. David NOAH dan Yudhi Sulistyono dipersangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut