Penyekatan di Jakarta Dihentikan Mulai Besok, Diganti Ganjil Genap

Ilustrasi ganjil genap.
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Polda Metro Jaya menonaktifkan 100 titik penyekatan di Jadetabek selama massa perpanjangan PPKM Level 4. Sebagai gantinya, kebijakan ganjil genap akan diterapkan.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

"Mulai besok, penyekatan di 100 titik akan dihentikan dan kami ganti tiga cara baru," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 10 Agustus 2021.

Kebijakan ganjil-genap ini akan dilakukan pada delapan titik di Ibu Kota guna menggantikan 100 titik penyekatan itu. Nantinya, para pengendara kendaraan roda empat keatas yang nomor polisi kendaraannya tidak sesuai, akan diputar balikkan. 

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Polisi juga masih tetap memeriksa STRP sebagai syarat masuk ke Jakarta. Ganjil-genap ini akan dimulai Kamis, 12 sampai 16 Agustus 2021 setiap harinya. Waktunya adalah pukul 06.00-20.00 WIB.

Selain ganjil-genap, dua cara lainnya adalah pengendalian mobilitas patroli, kemudian yang ketiga pengendalian mobilitas rekayasa lalu lintas. Untuk patroli akn dilakukan selam 24 jam. 

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Sementara itu, untuk rekayasa lalin bersifat opsional. Sebagai contoh, apabila ada penumpukan di Tanah Abang, maka akan ditutup.

"Ada tiga, pertama adalah pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap di beberapa tempat tertentu," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021 mendatang.

"Atas arahan Presiden maka PPKM level empat, tiga, dan level dua di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam telekonferensi, Senin 9 Agustus 2021.

Luhut menjelaskan, keputusan lebih detail terkait perpanjangan PPKM level empat, tiga, dan level dua di Jawa-Bali pada 10-16 Agustus 2021 mendatang, nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya