Wagub Riza Pastikan Nakes yang Suntikan Vaksin Kosong Ditindak Tegas

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ariza Patria
Sumber :
  • Facebook Ariza Patria

VIVA – Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta kepada para tenaga kesehatan agar tidak melanggar aturan menyuntikan vaksin COVID-19 kosong kepada masyarakat.

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pasrah

"Kami minta jangan ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan. Bila memberikan vaksin yang kosong," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.

Apabila ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan, akan diberikan sanksi dan kini oknum yang melanggar itu sudah ditangani oleh aparat Kepolisian.

Bupati Manggarai Dikecam gegara Tega Pecat Ratusan Nakes, Wakil Bupati Berdalih Tak Dilibatkan

"Itu sedang diproses oleh Polda Metro dan nanti Kementerian Kesehatan yang akan memberikan sanksi yang tegas," katanya.

Dalam hal ini, ia meminta kepada para tenaga kesehatan untuk tetap profesional dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

"Tentu semua harus disiplin. Berbuat baik itu harus ada kesadaran kita. Jangan semua harus diawasi, harus dipantau, harus dilihat, baru kita berbuat baik. Itu harus menjadi kesadaran kita bersama untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya," katanya.

Baca juga: Mendag Lutfi Tegaskan ke Mal Bukan untuk Hiburan

Seperti diketahui, kasus penyuntikan vaksin kosong di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara, yang kemudian beredar viral di media sosial, berakhir dengan ditetapkannya seorang perawat sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai pihak Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial EO berstatus sebagai perawat dan relawan vaksinasi yang direkrut dalam program vaksinasi, lantaran kurangnya petugas kesehatan yang dimiliki Puskesmas Penjaringan.

"EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator," ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa 9 Agustus 2021.

Dalam proses pemeriksaan yang dijalani di kantor polisi, tersangka EO mengaku saat itu di dirinya tidak sadar menyuntikan vaksin kosong kepada salah satu siswa sekolah IPEKA. Dalam kasus ini polisi menetapkan EO dikenakan pasal UU Penyakit menular yang tertuang pada Pasal UU No 14 Tahun 1984.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya