Ganjil-Genap Berlaku Lagi, Ini Daftar Ruas Jalan yang Dikenakan

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan kebijakan ganjil-genap alias gage mengganti 100 titik penyekatan dalam PPKM Level 4 di Jadetabek berlaku. Aturan dibuat merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.

Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Konversi Motor BBM ke Listrik Gratis, Begini Caranya

"Dengan mendasari Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru tentang pelaksanaan PPKM level 4 di Jawa dan Bali khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Maka ada beberapa hal terkait perubahan pola pembatasan mobilitas yang akan dilakukan selama 7 hari ke depan yaitu 10 Agustus 2021 sampai 16 agustsu 2021," ucap Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa 10 Agustus 2021.

Kebijakan gage ini diterapkan di delapan ruas jalan. Hal itu disebut sesuai Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021. 

Toyota Luncurkan Fortuner Edisi Terbaru, Dapat Fitur Menarik

Sementara untuk kebijakan kedua dengan sistem patroli, ada 20 kawasan yang mobilitasnya dikendalikan selama 24 jam. Terakhir, untuk kebijakan ketiga yaitu sistem rekayasa lalu lintas bersifat situasional tergantung kondisi jalan.

"Kalau ada kerumunan, kalau ada pelanggaran prokes maka akan kita akan woro-woro termasuk juga kalau ada pelanggaran prokes kita sekaligus melaksanakan operasi yustisi di 20 kawasan. Selain tentu saja ada kawasan-kawasan lainnya yang tetap kita laksanakan pengendalian kalau memang ada pelanggaran prokes. Ini dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes.  Ini bersifat situsional, ketika menemukan pelanggaran prokes maka kami dengan TNI dan pemda akan melakukan penutupan di sekitar lokasi," kata dia.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Berikut ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap:


1. Jalan Sudirman, 

2. MH. Thamrin, 

3. Jalan Merdeka Barat, 

4. Jalan Majapahit, 

5. Jalan Gajah Mada, 

6. Jalan Hayam Wuruk, 

7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan

8.  Jalan Gatot Subroto.


Sementara itu, berikut 20 kawasan yang akan menjadi sasaran patroli tiga pilar selama 24 jam.


1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,

2. Jalan Sabang, 

3. Jalan Bulungan, 

4. Jalan Asia Afrika,

Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda, 

5. Jalan BKT, 

6. Jalan Kota Tua, 

7. Jalan Kelapa Gading, 

8. Jalan Kemang,

9. Jalan Kemayoran, 

10. Jalan Sunter, 

11. Jalan Jatinegara, 

12. Pintu 1 Taman Mini, 

13. Jalan Pantai Indah Kapuk, 

14. Pasar Tanah Abang, 

15. Pasar Senen, 

16. Jalan Raya Bogor, 

17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC.

18. Jalan Otista, Dewi Sartika, 

19. Warung Buncit, 

20. Ciledug Raya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021 pukul 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu. Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," ungkap Syafrin pada Selasa, 10 Agustus 2021. 

Namun terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan gage antara lain: 
• kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
• kendaraan Ambulans; 
• kendaraan Pemadam Kebakaran; 
• kendaraan angkutan umum (plat kuning); 
• kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
• sepeda motor;
• kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas; 
• kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni : 
• Presiden/Wakil Presiden;
• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan 
• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
• kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri;
• kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
• kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
• kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
• kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
• kendaraan mobilisasi pasien COVID-19; 
• kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19 ;
• kendaraan pengangkut tabung oksigen.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya