Proyek Gedung Indonesia 1 Dipasang Plang Peringatan

Pemasangan plang di proyek gedung Indonesia 1 Thamrin Jakarta Pusat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ada pemandangan berbeda di area proyek pembangunan gedung Indonesia 1 yang berada di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin 10 Agustus 2021. Ternyata ada pemasangan plang dan baliho peringatan dari PT Media Property Indonesia (MPI) buntut dari dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh PT China Sonangol Media Investment (CSMI). 

img_title Digugat Rp9,5 Triliun soal Merek Denza, Ini Jawaban BYD

Pemasangan plang dan juga baliho peringatan itu bertujuan menginformasikan kepada para pihak terkait dan publik bahwa proyek pembangunan gedung setinggi 303 meter itu tengah bersengketa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum PT MPI, Rahim B Lasupu menjelaskan plang yang terpasang di depan pintu masuk proyek yang peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo itu, sebagai bentuk imbauan kepada pihak manapun agar berhati-hati ketika hendak melakukan hubungan kerja sama bisnis dengan PT CSMI.

img_title Keluar dari Gedung KPK Tanpa Rompi Oranye, Sestama BNPB Rustian Pilih Bungkam

"Kami berharap masyarakat atau para pihak yang akan melakukan bisnis, transaksi atau _corporate action_ dengan CSMI, agar menyadari saat ini CSMI lagi bermasalah. Jangan sampai dari hubungan itu ada potensi hukum yang ditimbulkan," kata Rahim, Rabu 11 Agustus 2021.

Dalam plang dan baliho peringatan itu tertera tulisan bahwa tanah dan bangunan sedang dalam proses hukum di PN Jakarta Pusat, No. 481/PDT-G/2021/PN.JKT.PST dan Polda Metro Jaya dengan LP No. STTLP/B/3.488/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

img_title Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Dilanjutkan Setelah Putusan Hukum Inkrah

Rahim kemudian menjelaskan ihwal sengketa yang menyebabkan pembangunan Gedung Indonesia 1 itu terancam mangkrak. Menurut dia, salah satu anak perusahaan China Sonangol Group, yakni China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE) yang memiliki saham mayoritas di CSMI, diduga melakukan wanprestasi terkait perjanjian kerja sama dengan MPI dalam proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai kliennya, ujar Rahim, MPI telah dijanjikan akan memiliki saham sebesar 30% dan tiga lantai dari baguan Gedung Indonesia oleh CSRE. Namun, hingga saat ini, setelah proyek berjalan selama lebih 5 tahun, CSRE tidak juga merealisasikan komitmen atau tersebut.

Dia mengatakan telah melaporkan CSMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi pada 15 Juli 2021, serta melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut