PPKM Level 4 Diperpanjang, Kawasan Puncak Masih Dilakukan Penyekatan

Pemeriksaan di pos penyekatan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang ketiga kalinya sampai 16 Agustus mendatang. Kabupaten Bogor salah satu wilayah algomerasi menerapkan PPKM Level 4, dengan beberapa kelonggaran salah satunya pembukaan restoran atau rumah makan.

Long Weekend, Ganjil Genap dan One Way Diberlakukan di Jalur Puncak pada 22-26 Mei

Untuk mengurangi lonjakan masyarakat dari luar kota, hari ini Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor kembali memberlakukan penyekatan dengan surat swab, rapid antigen dan vaksinasi.

“Kami dari Satlantas Polres Bogor bersama Satgas Covid Kabupaten Bogor hari ini tetap melaksanakan sesuai dengan instruksi Mendagri perpanjangan PPKM sampai dengan tanggal 16 Agustus,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, di lokasi penyekatan, Rabu 11 Agustus 2021.

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Lupa Waker terkait Kasus Pembakaran Camp di Papua

Dicky mengatakan, penyekatan berlangsung di titik-titik penyekatan yang sama yakni di Gebang exit tol Ciawi menuju Jalur Puncak dan jalur alternatif.

Satlantas akan berkoordinasi dengan Satgas terkait penerapan kebijakan PPKM Level 4 yang dalam aturan tersebut memperbolehkan restoran atau rumah makan menerima pengunjung.

Gunung Semeru 5 kali Erupsi hingga 900 Meter, Radius 5 Km Rawan Lontaran Batu Pijar

“(Kebijakan) ini untuk pelaku usaha kami hanya melaksanakan di jalur, di mana pengamanan jalur ini kami memastikan mobilitas atau mobilisasi masyarakat itu dibatasi dengan persyaratan-persyaratan,” jelasnya.

Meskipun telah dilakukan penyekatan, tak menyurutkan masyarakat untuk berkunjung ke wilayah pengunungan tersebut. Pantauan di lokasi, antrean mulai terjadi di  titik pintu exit tol Gadog. Penyekatan hanya berlangsung hingga siang membuat kendaraan dapat langsung menuju Puncak. Kendaraan di dominasi plat luar kota terutama plat B.

Kepadatan juga tampak di simpang Masjid Megamendung, dan arah menuju Cisarua. Beberapa objek wisata mulai menerima pengunjung dengan kapasitas 25 persen sesuai aturan Satgas Kabupaten Bogor.

“Kalau kami pantau dilayar CCTV terkait arus yang memasuki daerah wisata puncak mulai ada sedikit peningkatan,” katanya.

Meski ada lonjakan kendaraan, kata Dicky, seluruh kendaraan yang masuk wilayah Puncak sudah melalui pemeriksaan ketat. Bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan diputarbalikan.

“Kami tetap melakukan pelaksanaan penyekatan dengan pemeriksaan terhadap pengendara baik surat swab antigen maupun vaksin bagi masyarakat yang menuju kawasan Puncak,” kata Dicky.

Dengan adanya kelonggaran ini, kata Dicky, Kepolisian sebagai bagian dari Satgas COVID-19 meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5 M dari Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas dan Interaksi.

Bupati Bogor Ade Yasin, mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bogor tanggal 10 Agustus 2021 untuk tetap memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor.

“Namun akan tetapi ada beberapa aturan yang dilonggarkan dibandingkan dengan keputusan bupati sebelumnya yang berlaku 3-9 Agustus 2021 lalu. Setidaknya, ada tiga aturan yang dilonggarkan diantaranya,” kata Ade dalam keterangannya.

Pertama, restoran rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.

Kedua, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diizinkan buka maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sedangkan ketiga, kata Ade, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Bupati Bogor meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5 M dari Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas dan Interaksi. 

Baca juga: PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor, Boleh Makan di Tempat 20 Menit

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya