Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap Selama PPKM Jakarta

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada beberapa kendaraan yang tidak dikenakan kebijakan ganjil genap selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Ibu Kota Jakarta.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

“Ada beberapa unit kendaraan yang dikecualikan untuk aturan ganjil genap. Pertama, kendaraan sepeda motor tidak kena ganjil genap,” kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Kemudian, kata dia, kendaraan dinas baik pelat merah atau TNI dan Polri. Selain itu, kendaraan darurat seperti mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran dan kendaraan yang menolong korban kecelakaan.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

“Kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan Presiden serta Wakil Presiden itu tidak kena aturan ganjil genap,” ujarnya.

Selanjutnya, Sambodo mengatakan kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, kendaraan berpenggerak listrik, serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas.

“Terakhir angkutan logistik kaitannya dengan kesehatan, tenaga kesehatan, bawa oksigen, bawa vaksin itu tidak kena ganjil genap. Alhamdulilah, kita sudah sosialisasikan dari kemarin,” jelas dia.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Polda Metro Jaya menonaktifkan 100 titik penyekatan di Jadetabek selama massa perpanjangan PPKM Level 4. Sebagai gantinya, kebijakan ganjil genap akan diterapkan.

Kebijakan ganjil-genap ini dilakukan pada delapan titik di Ibu Kota guna menggantikan 100 titik penyekatan itu. Nantinya, para pengendara kendaraan roda empat keatas yang nomor polisi kendaraannya tidak sesuai, akan diputar balikkan.

Polisi juga masih tetap memeriksa STRP sebagai syarat masuk ke Jakarta. Ganjil-genap ini akan dimulai Kamis, 12 sampai 16 Agustus 2021 setiap harinya. Waktunya adalah pukul 06.00-20.00 WIB.

Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Baca juga: Protes Kena Ganjil Genap, Anggota DPRD DKI F-PSI: Aturan Tidak Jelas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya