Baru Sembuh dari COVID-19 Tapi Belum Divaksin, Boleh Masuk Mal?
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan aturan pengecualian bagi warga yang belum divaksin COVID-19 masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, untuk warga yang belum divaksin karena masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi positif COVID-19 dapat menunjukkan hasil negatif dari laboratorium kepada petugas saat masuk ke dalam mal.
Â
"Untuk penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis harus menunjukkan bukti surat keterangan dokter kepada petugas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah, Jumat, 13 Agustus 2021.
Hal ini merujuk dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Nomor 440 Tahun 2021 yang dimana berisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 Pada Sektor Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Hal serupa berlaku bagi pengunjung di lokasi binaan (lokbin) atau lokasi sementara (loksem), termasuk pegawai dan karyawan pabrik/industri atau pergudangan.
"Saya mengimbau bagi warga yang ada kontraindikasi lebih baik mengurangi mobilitasnya di luar rumah karena rentan terpapar COVID-19," terangnya.
Ia menambahkan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab sektor PPKUKM dalam menyelenggarakan aktivitas usaha wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat yaitu melakukan edukasi dan protokol pencegahan COVID-19.
Kemudian, melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas di tempat kerja/usaha dan pembatasan jumlah pengunjung dan memanfaatkan penggunaan JAKI atau aplikasi sejenis dalam penanggulangan COVID-19.
"Mereka wajib melakukan pendataan pengunjung guna penyelidikan epidemiologi secara berkala dan atau apabila ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19," ujarnya
Seperti diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan regulasi terkait setiap orang yang ingin beraktivitas di pasar tradisional, pusat perbelanjaan atau mal, dan toko swalayan harus sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama yang dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id.