Baru Sembuh dari COVID-19 Tapi Belum Divaksin, Boleh Masuk Mal?

Pusat Perbelanjaan atau Mall saat Pandemi Covid-19
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan aturan pengecualian bagi warga yang belum divaksin COVID-19 masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, untuk warga yang belum divaksin karena masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi positif COVID-19 dapat menunjukkan hasil negatif dari laboratorium kepada petugas saat masuk ke dalam mal.
 
"Untuk penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis harus menunjukkan bukti surat keterangan dokter kepada petugas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah, Jumat, 13 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini merujuk dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Nomor 440 Tahun 2021 yang dimana berisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 Pada Sektor Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

Hal serupa berlaku bagi pengunjung di lokasi binaan (lokbin) atau lokasi sementara (loksem), termasuk pegawai dan karyawan pabrik/industri atau pergudangan.

"Saya mengimbau bagi warga yang ada kontraindikasi lebih baik mengurangi mobilitasnya di luar rumah karena rentan terpapar COVID-19," terangnya.

img_title Pertama dalam Sejarah, Mantan Perdana Menteri Spanyol Jadi Tersangka Korupsi

Ia menambahkan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab sektor PPKUKM dalam menyelenggarakan aktivitas usaha wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat yaitu melakukan edukasi dan protokol pencegahan COVID-19.

Kemudian, melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas di tempat kerja/usaha dan pembatasan jumlah pengunjung dan memanfaatkan penggunaan JAKI atau aplikasi sejenis dalam penanggulangan COVID-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mereka wajib melakukan pendataan pengunjung guna penyelidikan epidemiologi secara berkala dan atau apabila ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19," ujarnya

Seperti diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan regulasi terkait setiap orang yang ingin beraktivitas di pasar tradisional, pusat perbelanjaan atau mal, dan toko swalayan harus sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama yang dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id.

Bendera China.

Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

China gagal mencapai target pertumbuhan ekonomi tahunannya, yang menggarisbawahi tantangan struktural yang semakin besar yang dihadapi ekonomi terbesar kedua di dunia.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut