Penyelundupan Sabu dalam Batu Kristal dari Kongo Digagalkan Aparat

Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Narkoba
Sumber :
  • VIVA/ Sherly

VIVA – Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10 kilogram.

Terungkap, Polisi Sebut Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih Pakai Ganja: Menganggapnya Hal Lumrah

Berdasarkan rilis yang diterima, Jumat 20 Agustus 2021, penyelundupan narkotika itu diketahui setelah petugas melakukan pemeriksaan pada sebuah kiriman paket asal Kongo, Afrika Selatan di Terminal Kargo, Bandara Soetta, Tangerang.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, barang haram itu disembunyikan dalam 40 patung. Di mana, patung tersebut berbentuk bola berwarna hijau.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

"Kami berhasil cegah barang kiriman, ternyata diberitahukan dua koli isinya diberitakan patung-patung dan bola hijau. Saat itu petugas mencurigai hingga akhirnya, satu patung dihancurkan dan didapati adanya narkotika jenis sabu. Lalu, dihancurkan semuanya ternyata isinya sabu total sebanyak sekira 10 kilogram," jelasnya.

Kiriman patung berisi sabu itu berasal dari Afrika Tengah, yang diberitahukan sebagai polished malachite atau batu kristal.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

"Ini dikirim dari Kongo, Afrika Tengah diberitahukan sebagai polished malachite dan rencananya akan diberikan pada seorang WNI berinisial A di daerah Jakarta, dan beruntung pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujarnya.

Dirincikan, narkotika iti disimpan dalam patung yang dibalut kardus. Di sana terdapat dua kardus yang masing-masing berisikan 40 patung.

Dan kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Sementara, untuk tersangka yang berhasil diamankan akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara maksimal 20 tahun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya