Pengemudi Fortuner Pelat Polisi Sempat Tak Ngaku Tabrak Lari

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yugo mengatakan pengemudi Fortuner yang kini ditetapkan tersangka yakni AS (20 tahun) sempat tidak mengakui ulahnya kepada pemilik kendaraan.

Jemaah Salat Id Bubar, Respons Mabes TNI soal Pengendara Fortuner Ngaku Adik Jenderal

Padahal seperti diketahui aksi AS viral di media sosial saat dirinya mengemudikan mobil Fortuner pelat polisi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas pada Jumat, 20 Agustus 2021 sekira pukul 02.30 WIB dini hari.

“Jadi setelah kejadian, kemudian yang bersangkutan kembali, berhasil kabur, kembali ke rumahnya dan mengaku kepada si pemilik kendaraan bukan kejadian yang sebenarnya. Jadi dia mengaku bahwa kendaraannya ditabrak oleh sebuah mobil di Rawamangun, kemudian oleh pemilik kendaraan diperintahkan untuk mobil itu diperbaiki,” ucap Sambodo kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu,22 Agustus 2021.

Apes Banget Nasib Mobil Agya Ini Kena Siksa Emak-emak yang Bikin Konten

Baca Juga: Terkuak, Identitas Sopir Fortuner Tabrak Lari yang Viral

Selanjutnya, tersangka membawa mobil majikannya ke daerah Serang guna di perbaiki usai mendengar cerita yang tidak sebenarnya dari tersangka.

Respons Mabes TNI soal Viral Pengemudi Fortuner Cekcok di Tol Ngaku Adik Jenderal

“Karena yang bersangkutan, driver-nya orang Serang, kemudian mobil itu dibawa ke bengkel di Serang, sehingga tadi pagi mobil itu dijemput oleh Penyidik dari Serang kemudian diamankan dibawa ke Polres Jakarta Selatan,” lanjut Sambodo.

Kemudian, Sambodo melanjutkan untuk pelaku diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh majikannya usai mengetahui kejadian yang sebenarnya.

“Setelah video ini viral, kemudian oleh si pemilik kendaraan si pelaku ini kemudian dikomunikasikan ke penyidik dan akhirnya kita minta untuk diantarkan ke Polres,” terang Sambodo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya