- Instagram/@ayuntingting92
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengaku pihaknya masih mempelajari laporan polisi yang dibuat penyanyi dangdut Ayu Ting Ting. Laporan itu diketahui didaftarkan tentang penghinaan di media sosial.
"Sekarang, kami teliti dahulu laporan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 23 Agustus 2021.
Terlapornya adalah akun Instagram akun @gundik_empang. Pemilik akun tersebut dilaporkan dengan Pasal 315 KUHP. Laporan sendiri dibuat pada Jumat 20 Agustus 2021 lalu.
"Penghinaan Pasal 315," kata dia.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, pemilik akun yang dipolisikan Ayu Ting Ting dianggap menghina dengan cara mengunggah tentang Ayu dan anaknya. Kemudian, dalam posting-an itu Ayu dan anaknya dihina terlapor. Namun karena masih diselidiki, Yusri mengaku belum bisa berkata banyak.
"Akun tersebut mem-posting pelapor dan anaknya Ayu Ting Ting yang berisikan tentang penghinaan" katanya lagi.