Bisa untuk Usia 12+, Catat 16 Lokasi Suntik Vaksin Pfizer di DKI

Pfizer Inc
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemprov DKI membuka akses vaksinasi COVID-19 Pfizer untuk masyarakat umum sesuai dengan ketentuan. Yakni, vaksin COVID-19 Pfizer dialokasikan untuk masyarakat umum usia 12 tahun ke atas yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1 dan 2.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, bahwa vaksin COVID-19 Pfizer juga hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) KTP DKI Jakarta atau WNI domisili DKI Jakarta.

"Kementerian Kesehatan malam ini baru saja menginformasikan bahwa vaksin COVID-19 Pfizer bisa untuk usia 12 tahun ke atas. Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," ujar Dwi di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Baca juga: Menko Luhut: Bali, Malang, Solo dan DIY Masih PPKM Level 4

Widyastuti menerangkan, vaksin COVID-19 Pfizer merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA dan telah mendapatkan WHO Emergency Use of Listing (EUL) sejak pada bulan Desember 2020. Vaksin ini diberikan sebanyak dua dosis dengan interval dosis 1 ke 2 adalah 21 hari.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Kemudian, vaksin COVID-19 Pfizer memiliki efikasi 95 persen dan vaksin harus disimpan pada suhu minus 70 derajat celsius sehingga memiliki shelf life selama 6 bulan dan apabila disimpan pada suhu 2-8 derajat celsius memiliki shelf life 30 hari.

"Vaksin COVID-19 Pfizer ini bisa diberikan untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lainnya," katanya.

Namun, untuk bisa divaksinasi dengan vaksin COVID-19 Pfizer bagi yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lainnya yang berat, dibutuhkan surat rekomendasi dokter. Bagi warga masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku.

Sementara, bagi yang tidak ber-KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di DKI Jakarta memerlukan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

“Vaksin COVID-19 Pfizer diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal yaitu 6 dosis per vial. Vaksin dan logistik lainnya didistribusikan sesuai alur distribusi vaksin ke Suku Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan ke Puskesmas Kecamatan, dan Puskesmas Kecamatan ke Fasilitas Pelayanan Vaksinasi,” jelas Widyastuti.

Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Adapun 16 fasilitas kesehatan tersebut sebagai berikut:
1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat
2. Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara
3. RSIA Family, Jakarta Utara
4. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
5. RSPI Puri Indah, Jakarta Barat
6. RS Prikasih, Jakarta Selatan
7. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan
8. Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
9. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan
10. Puskesmas Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan
11. UPK Kemenkes Rasuna Said, Jakarta Selatan
12. BPSDM Kemenkes Hang Jebat, Jakarta Selatan
13. Puskesmas Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur
14. RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur
15. RS Tk. IV Kesdam Cijantung, Jakarta Timur
16. RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya