Pemprov DKI Bantah Tudingan Pemborosan Pengadaan Lahan Makam COVID-19

Pemakaman Jenazah Khusus COVID-19 di Rorotan, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti rekomendasi atas sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  (LKPD) tahun anggaran 2020. Salah satunya terkait pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Dishub DKI Bakal Tindak Tegas Juru Parkir Liar Minimarket, Gandeng TNI-Polri Lakukan Razia

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menyampaikan tak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam. Hal ini lantaran Pemprov DKI melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan," kata Syaefuloh di Balai Kota Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.

Taiwan Siap Berbagi Pengalaman Pelayanan Medis dengan Indonesia

Kata dia, judul temuannya adalah penilaian harga pasar dari konsultan jasa penilai publik atas pengadaan ruang terbuka hijau makam dinas pertamanan dan hutan kota tidak didasarkan oleh kondisi tanah dan data pembanding yang sebenarnya.

Menurut dia, rekomendasinya bersifat administratif, untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pun, menambah pedoman teknis standar operasional prosedur (SOP) terkait kewajiban review atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya review atas data pembanding. "Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," ujarnya.

Groundbreaking RDF Plant, Heru Budi: Ini Akan Jadi Salah Satu Pengolahan Sampah Terbesar di Dunia

Sementara, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, menambahkan, pengadaan lahan makam ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017. Hal itu merujuk pembayaran yang menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP.

Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perlu diketahui, lanjut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta justru dapat melakukan penghematan sebesar Rp2,5 miliar dalam pengadaan lahan makam ini. 

"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp71.236.650.000. Jadi, ada penghematan sebesar Rp2.551.242.000," jelasnya. 

Suzi juga menyampaikan, tak ada aturan yang dilanggar. Rekomendasi BPK juga ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif.
 

Kompleks Pemakaman Baqi di Madinah. Pemakaman Ma'la juga tidak bernisan, hanya dihiasi batu bercat putih.

Keistimewaan Makam Baqi dan Ma'la, Tak Pernah Penuh Walau Jenazah Ditimbun Berulang

Hal itu dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad yang mengatakan bahwa penumpukan jenazah telah terjadi pada makam di dua kota suci seperti di Makkah dan Madinah.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024