Pemprov DKI Bantah Tudingan Pemborosan Pengadaan Lahan Makam COVID-19

Pemakaman Jenazah Khusus COVID-19 di Rorotan, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti rekomendasi atas sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  (LKPD) tahun anggaran 2020. Salah satunya terkait pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Sering Pikirkan Kematian, Bunda Corla Galau Mau Dimakamkan di Jerman Atau Indonesia

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menyampaikan tak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam. Hal ini lantaran Pemprov DKI melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan," kata Syaefuloh di Balai Kota Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Kata dia, judul temuannya adalah penilaian harga pasar dari konsultan jasa penilai publik atas pengadaan ruang terbuka hijau makam dinas pertamanan dan hutan kota tidak didasarkan oleh kondisi tanah dan data pembanding yang sebenarnya.

Menurut dia, rekomendasinya bersifat administratif, untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pun, menambah pedoman teknis standar operasional prosedur (SOP) terkait kewajiban review atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya review atas data pembanding. "Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," ujarnya.

Ziarah ke Makam Stevie Agnecya, Anggi Pratama: Sebagian Pesan Terakhir Kamu Sudah Aku Jalankan

Sementara, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, menambahkan, pengadaan lahan makam ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017. Hal itu merujuk pembayaran yang menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP.

Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perlu diketahui, lanjut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta justru dapat melakukan penghematan sebesar Rp2,5 miliar dalam pengadaan lahan makam ini. 

"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp71.236.650.000. Jadi, ada penghematan sebesar Rp2.551.242.000," jelasnya. 

Suzi juga menyampaikan, tak ada aturan yang dilanggar. Rekomendasi BPK juga ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya