Anies Siap Hadapi Gugatan Warga soal Penanganan Banjir

Banjir Jakarta (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Masyarakat mengajukan gugatan terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait penanganan banjir yang terjadi pada 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Untuk itu, Pemprov DKI siap menjawab gugatan tersebut di PTUN. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, di Balai Kota Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.

“Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.

China Dilanda Banjir Bandang, 4 Orang Tewas dan 10 Hilang

Yayan mengatakan, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021.

Kemudian, pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat jawaban sebagai respons atas surat keberatan administratif tersebut.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, mewakili tujuh warga Jakarta, menyampaikan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat terkait penanganan banjir.

“Dalam gugatan ini, mewakili klien, kami meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan tergugat, dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, melaksanakan tiga hal,” kata Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso.

Baca juga: Gugat Anies ke PTUN, Korban Banjir Jakarta Tuntut Ganti Rugi Rp1 M

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya