610 Sekolah di DKI Akan Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 30 Agustus

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ariza Patria
Sumber :
  • Facebook Ariza Patria

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) atau belajar mengajar secara tatap muka langsung di Ibu Kota, pada 30 Agustus 2021. 

Penerapan Zonasi PPDB Sekolah Dinilai Belum Efektif

Dari catatan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, ada ratusan sekolah yang akan mengikuti kegiatan belajar mengajar tatap muka dari berbagai tingkatan sekolah. 

"Insya Allah tanggal 30 (Agustus) buka (PTM). Dimulai dari 610 sekolah yang sebelumnya sudah melakukan uji coba. Jadi kita teruskan uji coba seperti sebelumnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021. 

Refleksi Program Sekolah Menengah Kejuruan Sebagai Pusat Unggulan

Dalam penerapan sekolah tatap muka langsung itu harus sesuai protokol kesehatan COVID-19. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi klaster sekolah. 

"Protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadi, nanti ada pembahasan protokol kesehatan dan lain sebagainya," ujarnya. 

Apresiasi Riza Patria, Sufmi Dasco: Salah Satu Kader Terbaik Gerindra

Apabila nanti dalam penerapan sekolah tatap muka ini berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan adanya klaster sekolah, bisa jadi nanti semua sekolah yang ada di DKI Jakarta akan belajar tatap muka seperti sebelum pandemi COVID-19. 

"Nanti secara bertahap dibuka, insha Allah di bulan Januari bisa semua," katanya. 

Untuk diketahui, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumumkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). 

Dalam keputusan bersama itu juga disebutkan bahwa bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen), kecuali untuk:

SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen (enam puluh dua persen) sampai dengan 100 persen (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. 

Kemudian, PAUD maksimal 33 persen (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya