Wapres Maruf Amin Pantau Prokes Salat Jumat di Masjid Istiqlal

Masjid Istiqlal menggelar Salat Jumat berjarak dengan protokol kesehatan ketat
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, menggelar ibadah Salat Jumat dengan protokol kesehatan yang ketat. Seperti pantauan Jumat hari ini, 27 Agustus 2021, Salat Jumat tampak sudah digelar dengan kapasitas yang sesuai dengan aturan PPKM Level 3 di wilayah DKI Jakarta.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin tampak hadir meninjau penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah Masjid Istiqlal. Wapres Ma’ruf dan rombongan terbatas melakukan ibadah Salat Jumat dengan menjaga jarak bersama umat di Masjid Istiqlal.

Masjid Istiqlal menerapkan aturan ketat bagi jamaah salat Jumat. Jamaah yang akan beribadah diwajibkan melakukan scan QR Code vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Setelah itu, jemaah akan melakukan chek-in.

Kemudian, jemaah akan mendapatkan tiket untuk bisa masuk dan melaksanakan kegiatan Salat Jumat di dalam Masjid Istiqlal.

Tampak terlihat, sebelum masuk, para jamaah akan melakukan pemeriksaan melalui metal detector. Lalu, setelah diperiksa menggunakan metal detector, jemaah akan melakukan pengecekan suhu tubuh.

Saat melakukan salat, jemaah ditempatkan untuk duduk sesuai jarak yang telah ditentukan di dalam Masjid.

Usai Salat Jumat, Wapres melewati Terowongan Silaturahmi menuju Gereja Katolik Katedral untuk meninjau penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah tersebut.

"Terowongan Silaturahmi ini akan menjadi simbol toleransi dan kebinekaan bangsa Indonesia, yang akan menjadi contoh baik bagi masjid-masjid ibukota, wilayah dan daerah," kata Ma'ruf, Jumat 27 Agustus 2021

Pada kesempatan yang sama, Humas Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral, Susyana Suwadie, juga menjelaskan penerapan protokol kesehatan yang diterapkan di Gereja Katedral. Diantaranya, pihak gereja telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi jemaat sebelum memasuki lingkungan dalam gereja, untuk mengetahui apakah jemaat telah melakukan vaksinasi atau belum. 

"Selain itu, pemberlakuan kuota jemaat sebanyak 20 persen, pemasangan tali sekat antar tempat duduk di dalam gereja, pengukuran suhu tubuh dan pemberian hand sanitizer juga dilakukan," ujar Susyana.

Seperti diketahui, pemerintah telah menurunkan status PPKM di Jakarta menjadi level 3. Penurunan status PPKM ini menyusul penurunan kasus harian COVID-19 di DKI Jakarta yang kian berkurang.

Dengan demikian, sejumlah aturan yang tertuang dalam PPKM sebelumnya pun dilonggarkan. Salah satunya adalah aturah beribadah di tempat ibadah secara langsung.

Diketahui, aturan PPKM Level 3 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3 di Jakarta.

"Masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub tersebut.

Dalam aturan tersebut, tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan daya tampung tidak lebih dari 50 persen. Sedangkan, selama PPKM Level 4, daya tampung tempat ibadah lebih sedikit, yakni 25 persen.

Menteri Bahlil: Politik Sudah Selesai, Harus Saling Memaafkan

Keputusan ini mulai berlaku 24 Agustus 2021, sejak pemerintah secara resmi menurunkan level PPKM menjadi level 3.

Bangkai mobil Gran Max yang kecelakaan di Km 58 Tol Cikampek

Terpopuler: Kisah Pilu Kakak Adik Korban Tol Cikampek, Pria Terobos Istana

Kisah kakak adik yang menjadi korban kecelakaan di Tol Cikampek masih menjadi perhatian luas dari pembaca di laman News VIVA pada Rabu 10 April 2024. Termasuk berita lain

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024