Ricuh di Pengadilan, 15 Pendukung Habib Rizieq Ditangkap Polisi

Ilustrasi pendukung Habib Rizieq
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab bentrok dengan polisi di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hal ini buntut mereka tidak terima dibubarkan polisi setelah pembacaan hasil banding Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar Harap Hakim MK beri Putusan Objektif

Polisi membubarkan massa karena kerumunan berpotensi membuat penularan COVID-19. Karena massa menolak, polisi pun terpaksa menembakan gas air mata. Massa yang tidak terima lantas melempar batu hingga botol ke arah polisi. Mereka lari ke arah Pulogadung menghindari polisi.

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto menambahkan kepolisian mencokok beberapa simpatisan Rizieq yang diyakini memicu keributan. Sedikitnya, ada 15 orang yang ditangkap.

LIVE Breaking News: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

"(Ada sebanyak) Lima belas," kata Setyo kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

Dirinya merinci, ke-15 pendukung HRS ini seluruhnya dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan. Mereka yang dibawa adalah yang menolak bubar sampai nekat melakukan pelemparan batu kepada aparat hingga akhirnya bentrokan pecah.

Lebih dari 7 Ribu Aparat Amankan Pembacaan Putusan MK soal Sengketa Pilpres Hari Ini

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait vonis 4 tahun dalam kasus swab RS Ummi Bogor. Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

Bukan hanya Habib Rizieq, PT DKI Jakarta pun juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas. Hanif diketahui menantu dari Habib Rizieq. Namun, dalam perkara ini, Hanif divonis satu tahun penjara. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo.

Ketua Mahkamah Konstitusi  (MK) Suhartoyo

Ketua MK Minta Semua Pihak Hormati Pembacaan Putusan: Tidak Ada Interupsi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta semua pihak hormati putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024