Dikeroyok Pendukung Habib Rizieq, 4 Polisi Luka-luka

Pendukung Habib Rizieq dicokok aparat kepolisian.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Sejumlah polisi luka-luka buntut bentrok dengan pendukung eks pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, di kawasan sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Satu di antaranya ternyata adalah Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Muhammad Thariq.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Kabag Ops pingsan lama. Dia sempat jatuh atau hilang kesadaran, kemudian sudah siuman lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

Hengki mengatakan, selain Guntur anggota polisi yang dikeroyok adalah Kepala Satuan Intel Polres Metro Jakpus, dan dua orang anggota Sabhara Polda Metro Jaya. Beruntung, lanjut Hengki tidak ada luka yang berarti yang dialami keempat aparat kepolisian itu. Para pengeroyok ini pun telah ditangkap. Sejauh ini, sudah puluhan pendukung Rizieq dicokok.

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

"Anggota yang terluka itu ada empat, dua Sabhara, dua lagi Kasat Intel dan Kabagops mereka dikeroyok. Tidak ada ada luka terbuka ya sempat dipukulin saja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq terkait vonis 4 tahun dalam kasus swab RS Ummi Bogor. Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 
 
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

Anggota TNI Pengeroyok 4 Preman Depan Polres Jakpus Jadi 20 Orang

Bukan hanya Habib Rizieq, PT DKI Jakarta pun juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas. Hanif diketahui menantu dari Habib Rizieq. Namun, dalam perkara ini, Hanif divonis satu tahun penjara. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024