Pembobol Data di PeduliLindungi Ditangkap, Ini Ternyata Sosoknya

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tunjukan barang bukti pembobolan data
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di aplikasi PeduliLindungi COVID-19. Ternyata, salah satu tersangka merupakan pegawai Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara.

Kabar Baik! Ini Syarat Hapus Data Pinjol Meski Utang Masih Berjalan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan ada empat orang pelaku yang diamankan jajarannya terkait kasus ilegal akses pencurian data aplikasi pada PeduliLindungi, yakni FH (23) dan HH (30). Lalu, dua pelaku lainnya yakni pemesan sertifikat vaksin inisial AN (21) dan BI (30).

“Pelaku HH ialah Staf Tata Usaha di Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara. Pendidikan SD,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 3 September 2021.

Bulutangkis Indonesia Sedang Tidak Baik, Fadil Imran Isyaratkan Rombak Kepengurusan PBSI: Jabatan Ini Hilang

Modus operandinya, kata Fadil, pelaku memiliki akses data kependudukan. Lalu, pelaku juga punya akses ke Pcare dan kerja sama dengan rekannya untuk menjual kepada publik. Menurutnya, pelaku paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi.

“Pelaku ditangkap karena memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi yang sudah disyaratkan pemerintah,” ujarnya.

Respons Ketua PBSI Terkait Isu Pelatih Tunggal Putra Irwansyah Gabung India

Sementara, Fadil mengatakan keduanya mempromosikan jasa pembuatan sertifikat vaksin palsu melalui media sosial Facebook milik tersangka FH yakni Tri Putra Heru. “Pelaku memposting kartu vaksin,” jelas dia.

Atas perbuatannya, Fadil mengatakan para pelaku melakukan tindak pidana ilegal akses yang diatur Psal 30 KUHP dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BNI BrightUp Cup 2024

Dimeriahkan Sheila on 7, Sederet Bintang Bulutangkis Dunia Ramaikan wondr by BNI BrightUp Cup 2024

PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI bersama PBSI kembali menggelar kompetisi bulu tangkis yang dibaur dengan hiburan musik melalui wondr by BNI BrightUp Cup 2024

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024