Sanksi bagi Sekolah yang Melanggar Prokes saat PTM Terbatas di Jakarta

Uji coba pelaksanaan sekolah tatap muka
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana akan menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada sekolah yang melanggar aturan dan ketentuan proses PTM Terbatas Tahap 1.

Pemprov DKI Sediakan 6 Posko Pelayanan Pendaftaran KJMU, Ini Daftarnya

Nahdiana memastikan, jajaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, tak lama setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan. Yakni tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam hal ini tidak memakai masker dengan benar, selama proses pembelajaran berlangsung. 

Atas pelanggaran tersebut, Nahdiana menegaskan, kegiatan PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa harus dihentikan.

Dinas Pendidikan Larang Sekolah Adakan Acara Perpisahan: Lebih Banyak Unsur Foya-foyanya

"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Nahdiana di Jakarta, Minggu, 5 September 2021. 

Baca juga: Momen Jokowi Video Call Atlet Peraih Emas Paralimpiade Tokyo

Respon Bupati Madina Usai Anak Buahnya Jadi Tersangka Suap Rekrutmen PPPK

Tentunya, kata dia, hal ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021 tentang  Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Diktum Kelima.

Isinya yaitu Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua (menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan) akan dilakukan penghentian sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1.

Pada masa penghentian sementara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM Terbatas. 

"Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," tutupnya.

Perkembangan dan informasi terkait PTM Terbatas dapat dilihat melalui website siapbelajar.jakarta.go.id dan apabila masyarakat menemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat menghubungi call Center PTM Terbatas dengan waktu pelayanan hari Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB, pada nomor berikut:
Call center 1 : 085775368500
Call center 2 : 085775368501

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya