Kasus Janda Pejuang Kembali Disidangkan

VIVAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menyelenggarakan sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi (keberatan) yang diajukan dua terdakwa janda pejuang, Selasa 30 Maret 2010.

Rencananya dua janda pejuang yang masing-masing bernama Soetarti dan Rusmini akan hadir dalam persidangan untuk mendengarkan tanggapan yang disampaikan jaksa. Hingga pukul 10.15, sidang belum dimulai, padahal jadwalnya 10.00.

Keduanya janda dijerat menggunakan Pasal 12 ayat 1 Jo. Kemudian, Pasal 36 ayat 4 Undang-undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan pemukiman atau Pasal 67 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Sebab, rumah yang mereka huni dinilai menjadi hak Perum Pegadaian (perusahaan tempat almarhum suami bekerja). Sehingga, kedua nenek ini dinilai tidak punya hak lagi untuk tinggal di rumah daerah Cipinang Jaya, Jakarta Timur, itu karena suami mereka sudah lama pensiun.

Sementara di ruang sidang, sekarang ini berkumpul puluhan anggota keluarga veteran yang tergabung dalam Pemuda Pancamarga. Mereka memberikan dukungan moral kepada Soetarti dan Rusmini.

Mereka juga memasang sejumlah spanduk di halaman kantor pengadilan yang salah satu di antaranya bertuliskan ‘bangsa besar adalah yang menghargai jasa para pahlawannya.’

Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Viral Pria Ponorogo Mirip Shin Tae-yong

Viral Pria Ponorogo Mirip Shin Tae-yong, Videonya Direpost Marselino Ferdinan

Satu video menampilkan seorang laki-laki memiliki wajah mirip Pelatih Timnas Indonesia U23, Shin Tae-yong (STY) viral di media sosial hingga di-repost Marselino Ferdinan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024