Anies Siapkan Sistem Blacklist Pelanggar Protokol Kesehatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, akan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Jakarta. 

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

"Salah satu dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu," ujar Anies di Jakarta, Rabu 8 September 2021. 

Anies menyebutkan akan menggunakan teknologi untuk mendeteksi warga yang pernah melanggar prokes tersebut. 

Presiden PKS: Saatnya Pak Anies Mendukung Kader PKS untuk Maju di Pilkada DKI

"Jadi, sekarang sedang disiapkan teknologinya. Kalau anda berada di tempat yang sudah pelanggaran, sebelum ke luar anda di-scan lalu masuk dalam blacklist, orang tidak bisa pergi ke mana-mana nanti. Karena ke manapun anda pergi anda akan ditolak, karena anda ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran," tuturnya. 

Namun, ia tak menjelaskan lebih detail teknologi apa yang akan digunakan untuk mendeteksi pelanggar protokol kesehatan. 

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas

"Nanti teknologinya akan disiapkan sehingga sama seperti anda masuk mal tuh, kalau masuk mal begitu di-scan kalau positif gak bisa masuk. Nah nanti bukan positif test tapi positif anda sudah melanggar, berada di tempat yang melakukan pelanggaran," ujarnya. 

Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyambangi restoran atau kafe yang telah melanggar protokol kesehatan. 

"Kalau anda melihat suatu tempat itu melanggar, anda keluar aja, daripada nanti anda ikut kena sanksi, sanksinya apa? ya di rumah aja. Belajar disiplin jangan pergi-pergi. Karena ketika pergi ternyata buka masker ternyata tidak jaga jarak," ujarnya. 

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, akan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Jakarta. 

"Salah satu dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu," ujar Anies di Jakarta, Rabu 8 September 2021. 

Anies hanya menyebutkan akan menggunakan teknologi untuk mendeteksi warga yang pernah melanggar prokes tersebut. 

"Jadi, sekarang sedang disiapkan teknologinya. Kalau anda berada di tempat yang sudah pelanggaran, sebelum ke luar anda di-scan lalu masuk dalam blacklist, orang tidak bisa pergi ke mana-mana nanti. Karena ke manapun anda pergi anda akan ditolak, karena anda ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran," tuturnya. 

Namun, ia tak menjelaskan lebih detail teknologi apa yang akan digunakan untuk mendeteksi pelanggar protokol kesehatan. 

"Nanti teknologinya akan disiapkan sehingga sama seperti anda masuk mal tuh, kalau masuk mal begitu di-scan kalau positif gak bisa masuk. Nah nanti bukan positif test tapi positif anda sudah melanggar, berada di tempat yang melakukan pelanggaran," ujarnya. 

Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyambangi restoran atau kafe yang telah melanggar protokol kesehatan. 

"Kalau anda melihat suatu tempat itu melanggar, anda keluar aja, daripada nanti anda ikut kena sanksi, sanksinya apa? ya di rumah aja. Belajar disiplin jangan pergi-pergi. Karena ketika pergi ternyata buka masker ternyata tidak jaga jarak," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya