Langgar PPKM, Kafe dan Bar di Cilandak Disegel

Aparat menyita kafe di Cilandak, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Vicky Fajri

VIVA –  Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP menyegel kafe dan bar di Cilandak, Jakarta Selatan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain melanggar PPKM, kafe itu disegel karena tak punya izin usaha menjual minuman keras.

img_title Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Punya Kaitan dengan Cafe de'CLAN dan Koin Money Changer di Cipete yang Digeledah

"Ketika ditanyakan kepada pemilik usahanya izin usahanya juga belum siap. Kemudian, menjual minuman beralkohol yang sebagian besar ternyata juga tidak dilengkapi dengan perizinan," kata Kasatpol PP DKI, Arifin di lokasi, Minggu dini hari, 12 September 2021

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arifin menyampaikan, dengan temuan ini tim gabungan melakukan penindakan berupa sanksi administratif sebesar Rp50 juta. Pun, sanksi tegas lainnya yaitu dua kafe ditutup sementara selama PPKM masih berlaku.

img_title Selain Kafe de'Clan, Rumah Pejabat Negara Tak Luput dari Penggeledahan Polri

Dia menegaskan selama belum ada izin, maka kafe dan bar itu tak bisa beroperasional kembali.

"Sanksi penutupan secara permanen, Ya selama belum diperbolehkan berbuka maka tidak boleh," tutur Arifin.

img_title Heboh! WNA Ngamuk dan Nggak Mau Bayar Usai Makan di Kafe Jakarta: Saya yang Membangun Negara Anda

Dari pantauan VIVA di lokasi, aparat gabungan menyita ratusan botol miras dari kafe tersebut. Lalu, puluhan pengunjung pun dikenakan sanksi administratif dengan membayar denda kepada Pemprov DKI Jakarta.

Sementara, Kapolsek Cilandak, Kompol Agung Permana mengatakan dua tempat hiburan yang kedapatan melanggar PPKM level tiga di wilayah hukumnya yakni Cafe 98 yang berada di Jalan Terogong Raya, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.  Lalu, Tori Bar di Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan dari pengecekan di lokasi memang kafe dan bar melanggar aturan jam operasional.

“Setelah ditemukan pelangaran pada saat pengecekan dilakukan tindakan tegas oleh Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta," kata Agung

Brankas berukuran besar disembunyikan di balik lemari ditemukan saat penggeledahan Cafe de'CLAN Signature

Duit Miliaran di Kafe de'Clan yang Seret Febri Adriansyah Jadi Tersangka Disebut Don Ritto Buat Bangun Dermaga Pelabuhan

Pihak tersangka Don Ritto akhirnya angkat bicara terkait penyitaan uang tunai dalam jumlah besar yang dilakukan di Kafe de'Clan Signature dan sebuah money changer.

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut