Salahi Izin dan Langgar PPKM, Karaoke Hotel Venesia BSD Disegel

Ilustrasi tempat hiburan disegel petugas.
Sumber :
  • VIVA/Vicky

VIVA – Polisi menemukan dua tempat yang beroperasi namun melanggar aturan karena tidak sesuai izin yang dimiliki. Kedua tempat kedapatan melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat (PPKM) Level 3 karena nekat beroperasi padahal disegel petugas.

5 Promo Hari Kartini, Ada Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan

Kedua tempat itu adalah pertama adalah Club Hollywood di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Hotel Venesia, BSD, Tangerang Selatan. Untuk Club Hollywood tempat ini padahal izinnya restoran dan karaoke. Namun, praktiknya tak ada restoran sama sekali di sini. 

Polisi juga mendapati sejumlah minuman keras yang diduga melanggar undang-undang karena tak berizin. 

Putus dari Mantan, Nikita Mirzani Beberkan Mantan Kekasihnya Lebih Pilih LC Karaoke

"Ada sembilan room yang melakukan karaoke dan minumannya juga diduga palsu melanggar undang-undang kesehatan. Itu akan kami proses," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu 12 September 2021.

Dia menyampaikan dengan kegiatan operasional tersebut mestinya tempat tersebut murni bisnis karaoke.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah karena Tak Kunjung Sehat

"Seharusnya itu murni karaoke, tapi di izinnya poin pertamanya restoran dan kafe, di bawahnya baru karaoke. Kenyataannya di lapangan tidak ada restorannya, itu murni karaoke," tambah Mukti.

Pun, ia menjelaskan lokasi kedua yang melanggar adalah Hotel Venesia, BSD, Tangerang Selatan. Bangunan ini izinnya adalah hotel. 

Tapi, polisi menemukan satu ruangan yang aktif dijadikan tempat karaoke dan pijat. 

Lalu, polisi juga mendapati pengunjung hotel membawa perempuan booking-an dari luar. Maka itu, bangunan ini juga disegel oleh bantuan Satpol PP.

"Dengan perempuan freelance yang dipanggil dari luar," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya