Polisi Hentikan Kasus David Noah

David NOAH
Sumber :
  • IG @dorfel_dave

VIVA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat penghentian penyelidikan (SP2) kasus David Noah dengan Lina Yunita.

Pelihara Jenggot, Anggota Polres Lombok Tengah Kena Sanksi

“Karena masih tahap penyelidikan, maka kami keluarkan SP2 lidik,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 13 September 2021.

Menurut dia, Lina Yunita sebagai pelapor sudah melakukan damai dengan terlapor David Noah atas perkara yang dilaporkan Nomor: LP/B/3761/VIII/SPKT tanggal 5 Agustus 2021, terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Bagaimana Orang Rusia Menggunakan Kode untuk Hindari Sensor dan Polisi

“Perkara David Noah sudah terjadi kesepakatan antara terlapor dan pelapor,” ujarnya.

Baca juga: Bayar Rp1,5 Miliar, Kasus David Noah Berakhir Damai

Polisi Australia Penembak Mati Pria Aborigin Divonis Tak Bersalah

Kata Yusri, terlapor David Noah sudah membayarkan sisa kerugian kepada pelapor Lina Yunita. Sebab, David bersama rekannya diduga menyerahkan jaminan cek bodong hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Sisa kerugian sudah dibayarkan semuanya. Karena masih tahap penyelidikan, kami kedepankan restorative justice kalau sudah ada kesepakatan,” kata dia.

Kasus ini berawal ketika David Noah meminta dana talangan untuk usahanya kepada Lina. Atas asas kepercayaan, Lina mentransfer uang dengan total Rp 1,15 miliar. David dan temannya menyerahkan jaminan cek. Namun, diduga adalah cek bodong.

Kuasa hukum Lina, Devi Waluyo, mengirim somasi pada David, namun tak ada hasilnya. Lina pun akhirnya melaporkan David atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Terbaru, David dan Lina akhirnya sepakat untuk berdamai, setelah keyboardist band NOAH itu melunasi semua uang sesuai dengan kesepakatan keduanya dalam mediasi. Tak hanya itu, Lina juga telah mencabut laporan yang dibuatnya di Polda Metro Jaya sebagai bukti keduanya sudah berdamai dan masalah telah selesai.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum David, Hendra P Sanjaya dan kuasa hukum Lina, Devi Waluyo. Keduanya datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat kesepakatan damai antara kliennya. Sementara Devi mewakili Lina untuk mencabut laporan polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya