Soal Kebakaran, Kepala Lapas Tangerang Akan Diperiksa Hari Ini

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono akan diperiksa, hari ini. Pemeriksaan itu terkait kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang, Rabu, 8 September 2021 lalu yang menewaskan puluhan orang tersebut.

img_title Kebakaran Landa Sebuah Restoran di Melawai Jaksel, Satu Karyawan Terluka

"Kami rencanakan (pemeriksaan), kami sudah kirim surat ke Kalapas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 14 September 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala lapas akan dimintai keterangannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Rencananya, pemeriksaan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Namun, belum diketahui apakah Victor akan memenuhi panggilan atau tidak. Untuk itu, pihaknya akan menunggu kehadirannya.

img_title Sosok AKBP Netty Rosdiana Siagian, Polwan Istri Jenderal yang Mengundurkan Diri dari Polri

"Rencana jam 10 pagi kami lakukan pemeriksaan," katanya.

Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan. Ada tiga pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

img_title Penggerebekan Kampung Bahari: 29 Orang Ditangkap, Cartridge Etomidate Ikut Disita

Pasal 187 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kemudian, Pasal 359 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (kanan)

Polda Metro Pastikan Bukan EO Acara Sumpah Pemuda yang Tuai Polemik, Usut Adanya 'Mahasiswa Bayaran'

Polda Metro menjelaskan, peringatan Hari Sumpah Pemuda sejatinya melibatkan berbagai elemen pemuda dari berbagai latar belakang, bukan terbatas pada mahasiswa saja.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut