Soal Kebakaran, Kepala Lapas Tangerang Akan Diperiksa Hari Ini

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono akan diperiksa, hari ini. Pemeriksaan itu terkait kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang, Rabu, 8 September 2021 lalu yang menewaskan puluhan orang tersebut.

"Kami rencanakan (pemeriksaan), kami sudah kirim surat ke Kalapas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 14 September 2021.

Kepala lapas akan dimintai keterangannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Rencananya, pemeriksaan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Namun, belum diketahui apakah Victor akan memenuhi panggilan atau tidak. Untuk itu, pihaknya akan menunggu kehadirannya.

"Rencana jam 10 pagi kami lakukan pemeriksaan," katanya.

Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan. Ada tiga pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

Pasal 187 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kemudian, Pasal 359 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
 

Polda Metro Klaim Wilayah Jakarta Aman saat Malam Takbiran
Surat Izin Mengemudi

Polda Metro Jaya Gelar Pemutihan SIM

Polda Metro Jaya mulai hari ini menggelar pemutihan SIM atau Surat Izin Mengemudi, yang habis masa berlakunya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024